Selama Ramadhan, Volume Sampah Meningkat

Selama Ramadhan, Volume Sampah Meningkat
MENUMPUK: Tumpukan sampah di sejumlah titik ruas jalan perkotaan. Voleme sampah meningkat selama bulan Ramadhan. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Volume sampah di Kabupaten Karawang selama bulan ramadhan mengalami peningkatan hingga 10 persen dari hari biasanya. Hal itu dipicu oleh perubahan konsumsi masyarakat dan banyaknya pedagang dadakan selama bulan puasa.

“Tren peningkatan volume sampah pada bulan ramadhan pasti terjadi, disebabkan adanya perubahan konsumsi di masayrakat dan banyaknya pedagang dadakan yang menggunakan pembungkus,” ujar Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 1, DLHK Karawang, Luky Mantera, Kamis (16/5).

Dikatakan, pada hari biasanya sampah mencapai 352 ton per hari, sementara untuk bulan puasa ini volume sampah mencapai 380-390 ton per hari. “Peningkatan volume sampah ini didominasi oleh sampah sisa makanan,” katanya.

Baca Juga:45 Desa Laksanakan Pilkades SerentakTingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Adanya peningkatan volume sampah ini, lanjut Luky, pihaknya harus bekerja ekstra karena harus beberapa kali melakukan pengangkutan sampah khususnya di wilayah pasar Karawang dan alun-alun Karawang yang menjadi pasar yang menjual jajanan khas ramadhan.

“Kendala lain adalah kurangnya angkutan sampah, yang saat ini jumlahnya 44 mobil namun sebagian kondisinya kurang baik,” katanya.

Ia menambahkan, belum lagi persoalan pengangkut sampah swasta yang hanya menagngkut sampah ke TPS (tempat pembuangan sementara) dan tidak sampai ke jalupang. “Ujung-ujungnya sampah dari pengangkut sampah swasta itu kita (DLHK) juga yang angkut ke Jalupang,” katanya.

Oleh sebab itu, kata Luky, kedepan DLHK akan memberlakukan program Zona Bebas Sampah di sejumlah titik ruas jalan perkotaan terutama dikawasan niaga seperti jalan Ahmad Yani, tuparev, Kertabumi, dan Arif Rahman Hakim. “Kami sudah membuat aturannya, tinggal menunggu ibu bupati menandatanganinya,” jelasnya.

Aturan tersebut diantaranya, lanjutnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki tempat sampah, kantong sampah, dan pemilahan sampah organik dan non organik. Nantinya DLHK akan melakukan pengangkutan sampah jika pelaku usaha sudah menjalankan aturan tersebut. “Jika tidak, maka sampah tersebut tidak akan diangkut,” katanya.

Ia menambahkan, DLHK juga menyiapkan aturan bagi hotel dan rumah makan bahkan kantin sekolah untuk mengurangi produksi sampah non organik atau bahan plastik, dengan mengganti dengan bahan yang mudah terurai seperti daun atau kertas.
Bukan hanya bagi pelaku usaha dan masyarakat, lanjutnya, DLHK melalui instruksi Bupati menghimbau kepada lembaga pemerintahan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, penggunaan tempat minum isi ulang bagi pegawai, dan menyediakan dispenser air minum dan gelas disetiap ruangan berkumpul.

0 Komentar