Serahkan Diri, Satu DPO Berstatus Saksi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang di Karawang

Serahkan Diri, Satu DPO Berstatus Saksi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang di Karawang
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan DPO kasus pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suami.
0 Komentar

KARAWANG-Setelah berhasil menciduk 6 pelaku pembunuhan terhadap pemilik rumah makan padang yang terjadi pada (27/10) lalu. Polres Karawang terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka yang masih buron pada kasus tersebut.

Dari hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karawang, pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dari hasil tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, satu dari dua orang yang sebelumnya sempat tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap KA beberapa waktu lalu, sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.

Baca Juga:Peringati Hari Pahlawan Tahun 2021, Presiden Bertindak Selaku Inspektur Upacara Ziarah Pahlawan di TMPNU KalibataSoal Asbak Rokok di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Jawaban Yosep

“Iya kami berhasil mengamankan 1 orang lagi yang kemarin masuk DPO dengan inisial IS, dengan diantar langsung orang tuanya pada hari Sabtu (6/11). Yang bersangkutan ini sangat kooperatif, karena sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang,” ujar Oliestha.

Namun berdasarkan hasil pendalaman, kata Oliestha, IS alias Embe ini tidak terlibat secara langsung dalam kasus pembunuhan tersebut. Yang bersangkutan hanya pernah ikut berkumpul pada bulan September lalu yang menjadi awal mula perencanaan NW dan pelaku lain untuk melakukan pembunuhan terhadap KA.

“Begitu tau kumpul itu untuk merencanakan pembunuhan dia tidak mau ikut lagi. Sudah di konfrontir dengan tersangka lain dan membenarkan bahwa yang menyerahkan diri ini tidak terlibat sehingga status IS sementara dijadikan saksi,” jelasnya.

Adapun status IS yang sempat menjadi DPO, lanjut Oliestha, karena didasari dengan kehadiran IS yang turut menyaksikan pertemuan para pelaku pembunuh bayaran dengan istri korban berinisial NW, untuk menandatangani kontrak kerja atau surat perjanjian membunuh korban.

“Yang bersangkutan ini telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, dan hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja karena nama dia ini tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja mereka, dan juga disebutkan oleh para tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya bahwa IS alias Embe memang sempat mengikuti pertemuan pertama pada bulan September kemarin,” tuturnya.

Oliestha juga menambahkan, berdasarkan keterangan IS dihadapan penyidik, pihaknya berhasil menggali sejumlah informasi. Terungkap adanya tambahan pelaku lain yang terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana kepada korbannya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10) lalu.

0 Komentar