Terbukti Salah Gunakan Dokumen Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel Perusahan Penambang Batu

Terbukti Salah Gunakan Dokumen Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel Perusahan Penambang Batu
ilustrasi
0 Komentar

KARAWANG-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel perusahaan tambang PT Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Karawang. Perusahaan tersebut dilarang beroperasi sementara waktu. “Iya memang benar disegel KLHK,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan, Senin (27/9).
Wawan menjabarkan, penyegelan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Kamis (24/9) malam lalu. “Tetapi kita tidak bisa mendampingi saat itu, karena tim pengawasan sedang ada agenda malam,” katanya.
Wawan mengungkapkan, penyegelan tersebut menindaklanjuti pembekuan izin lingkungan terhadap PT Atlasindo Utama oleh Bupati Karawang.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengungkapkan, PT Atlasindo Utama dikenakan sanksi administrasi dengan pembekuan izin lingkungan.
PT Atlasindo Utama diakuinya masih memliki Izin Usaha Operasi Pertambangannya (IUOP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih berlaku hingga 2022. “Hanya bermasalah dari izin lingkungannya, kalau IUOP dan IPPKH nya masih berlaku hingga tahun 2022,” katanya.
Sejak beberapa tahun lalu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama, karena terbukti menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) untuk pertambangan.(aef/vry)

0 Komentar