Ternyata Kasus Istri Dituntut KDRT Psikis, Suami Juga Sudah Terdakwa,

Ternyata Kasus Istri Dituntut KDRT Psikis, Suami Juga Sudah Terdakwa,
0 Komentar

KARAWANG – Kasus mantan Suami-Istri Chan Yun Ching dan Valencya yang tengah jadi sorotan masyarakat, ternyata dimulai saat kedua belah pihak saling lapor.

“Ini kasusnya saling lapor. Suaminya laporan di Polda Jabar. Sedangkan istrinya lapor di Polres karawang. Sama-sama laporan psikis. Tapi Valencya membuat 2 laporan dengan laporan pemalsuan tanda tangan di Polsek Teluk Jambe Timur,” ujar Penasehat Hukum pihak istri, Iwan Kurniawan, Selasa (16/11).

Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan perkara atas kasus yang menimpa Valencya ini akan dilanjutkan pada hari Kamis untuk melakukan pembelaan. Karena sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara.
“Upaya kami dilihat dari dakwaan JPU, apakah ini masuk atau tidak. Kita memohon agar tuntutan itu ditolak,” ujarnya.

Baca Juga:Sejalan dengan Agenda KPK, Mensos Sampaikan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan KorupsiLinda Megawati: Masyarakat Perlu Mendapat Pemahaman yang Kuat Mengenai 4 Pilar

Menurut Iwan, tuntutan dari jaksa terhadap kliennya itu kurang manusiawi. Karena seorang ibu dengan dua orang anak ini harus dituntut satu tahun penjara.
“UU ini mengatur maksimal 3 tahun dan ada atau. Cuman jaksa menggunakan tuntutan penjara saja 1 tahun,” ucapnya.

Pada hari Kamis nanti, kata Iwan, pihaknya akan melakukan pledoi terhadap tuntutan tersebut. Sebagai penasehat hukum, ia juga telah menyiapkan materi pledoi untuk dibawa pada sidang nanti.

“Pledoi yang disiapkan siapkan sudah 10 lembar dan masih akan saya kerjakan dan mungkin lebih. Kondisi Valencya masih sok dan kaget. Tapi ini baru tintutan, mudah-mudahan bebas,” ungkapnya.

Dari Pantauan di PN Karawang, Selasa (16/11) Chan Yun Ching yang merupakan pelapor atas kasus KDRT terhadap Valencya juga mengikuti persidangan dengan status sebagai terdakwa. Sidang dimulai pada pukul 14.43 namun tidak berlangsung. Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena JPU belum menyiapkan tuntutan.
“Jangan ketemu anak, saya tidak ketemu anak. Selanjutnya sama pengacara saya aja. Bahasa Indonesia saya kurang lancar,” ucap Chan Yun Ching kepada awak media usai mengikuti sidang.

Sementara, Bernard Nenggolan sebagai pengacara dari Chan Yun Ching membantah jika Valencya dituntut hanya karena marah-marah terhadap Chan. Laporan dari Chan terhadap Valencya saat itu karena diusir dari rumah dan dimaki-maki oleh Valencya. Bahkan Chan juga dipersulit untuk bertemu dengan anaknya sehingga harus menemui anaknya di sekolah.

0 Komentar