Tertipu Investasi, Pemilik Showroom Mokas Rugi Rp11,6 Miliar

Tertipu Investasi
LAPOR: Kapolsek Kota, Kompol Iwan Ridwan saat menerima Ketua GPMK, Maman Suherman di Mapolsek Kota. AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Puluhan pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Karawang harus meradang, lantaran tertipu investasi yang dibalut keuntungan profit. Nilai akumulatifnya mencapai Rp11,6 miliar lebih.

Terduganya berinisial AHR (39) merupakan salah satu pemilik showroom juga di Jalan Parahiyangan Adiarsa Barat, Karawang Timur. Tercatat ada 19 orang pemilik showroom mokas di Karawang yang menjadi korban sepak terjang AHR dengan menawarkan investasi dengan menawarkan keuntungan profit.

“Saya coba koordinir, dan hasilnya ada 19 orang dengan nilai mencapai Rp11.635.000.000. Itu pun bisa ada kemungkinan bertambah,” ungkap Maman Suherman, Ketua Gabungan Pedagang Mobil Karawang (GPMK) saat ditemui di showroomnya, Senin (10/8).

Baca Juga:20 Bulan Orang Kedua di Polres, Kompol Ijang Safei Kini ke PoldaKasus Naik Terus, Kemana Gugus Tugas?

Maman menyebutkan, ke 19 korban yang terjerat sepak terjangnya AHR tersebut tidak semuanya anggota GPMK. Diantaranya juga ada pemilik biro jasa yang investasinya mencapai sekitar Rp4 miliar. “Termasuk uang kas di GPMK pun raib dipakai sama yang bersangkutan (AHR),” timpalnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Maman, AHR mengajukan pemakaian modal untuk bisnis jual beli mobil dengan menjanjikan pembagian keuntungan profit ke 19 orang tersebut. Awalnya, kata Maman, semuanya berjalan lancar. Namun, sejak Kamis (6/8) belakangan diketahui jika AHR tidak lagi menunaikan kewajibannya, hingga modal pinjaman investasi pun raib.

Pelaku sudah ditahan di Mapolsek

“Ini ketahuan setelah beberapa orang yang berinvestasi mengeluh jika AHR tidak menepati janjinya. Akhirnya, kelakuan AHR yang sudah berjalan tahunan itu terbongkar,” bebernya.
Saat ini, AHR sudah ditahan di Mapolsek Kota atas laporan salah satu pengusaha yang dirugikan dengan Nomor Laporan Nopol : LP/B/547/VIII/2020/JBR/RES KRW/SEK KRW.

“Saya langsung bikin LP dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Sabtu (8/8) lalu di Mapolsek Kota,” kata Fajar Hari Susanto, pemilik Showroom Rapi Motor di Jalan Ranggagede Tanjungpura.

Fajar menyebutkan, sejak sepak terjang AHR terungkap dan banyak dicari orang dia memang pasrah dan selalu meminta diantar ke Polsek Kota. “Mungkin dia sudah menyadari perbuatannya,” cetus Fajar di tempat yang berbeda.

Sementara, Kapolsek Kota, Kompol Iwan Ridwan Saleh menyatakan jika polisi hanya menangani perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Fajar Hari Susanto. Adapun, kabar mengenai kerugian yang mencapai puluhan miliar pihak kepolisian belum mengetahuinya.

0 Komentar