Tiga Emak-Emak Divonis Enam Bulan Penjara

Tiga Emak-Emak Divonis Enam Bulan Penjara
PUTUSAN: Tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) Karawang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7). AEF SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Satu Bulan Lagi Bebas

KARAWANG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes).
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7).

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Ketiganya, yakni Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika telah medekam di penjara sekitar lima bulan selama proses hukum. “Kurang lebih sekitar tiga minggu lagi bebas. Tanggal 24 Agustus mereka bebas,” kata kuasa hukum ketiganya.
Sebelumnya, JPU menuntut Citra Widaningsih Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Baca Juga:Dampak Kebocoran Minya dan gas, Pertamina Belum Beri Kepastian Bayar KompensasiPendaftar Online Pembuatan Data Kependudukan Masih Sepi Peminat

Dalam sidang tersebut, sejumlah simpatisan turut mengadiri sidang tuntutan tersebut, seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. Mereka datang untuk memberikan semangat kepada tiga emak-emak tersebut.(aef/ded)

0 Komentar