Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta Dibekuk Polisi

Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta Dibekuk Polisi
EKSPOS KASUS: Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya memperlihatkan barang bukti berupa narkoba yang diamankan dari para pelaku, Kamis (20/9). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang menciduk tiga pengedar narkoba yang kerap menyasar kalangan pelajar Karawang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan butir DMP Tramadol, eksimer, dan tiga telepon genggam.

“Tiga pengedar pil haram itu merupakan jaringan Jakarta. Tetapi telah malang melintang di wilayah Karawang. Bahkan hingga ke peloksok desa,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Kamis (20/9).

Menurut Slamet, sasaran ketiga tersangka merupakan para pelajar dan anak jalanan. Karena harganya yang cukup murah, pil haram tersebut banyak diminati pelajar hingga peloksok desa.
“Tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil, yakni 10 butir per plastik. Setiap plastik dijual Rp10 ribu,” katanya.

Baca Juga:Ratusan Warga Kepung Pabrik PT AHMCellica Minta Didoakan Anak Yatim

Kata Kapolres, ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan itu diantaranya berinisial MH alias Uteng bin Karnaen (33). Dari tangan MH diperoleh barang bukti sekitar 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gempol, Gang Remaja III RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka lainnya yaitu EYM bin Muslihat (29). Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil eximer. Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT 011 RW 003, Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Tersangka ketiga yaitu WA bin Tiana. Dari tangan pria berusia 25 tahun ini disita satu dus berisi 5.000 butir pil DMP.

“Semua tersangka memperoleh barang haram itu dari bandar besar di Jakarta. Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (use/din)

0 Komentar