Tingkat Kerawanan Jabar Kategori Sedang , Bawaslu Ingatkan Panwaslu Lebih Mengedepankan Pencegahan

Tingkat Kerawanan Jabar Kategori Sedang , Bawaslu Ingatkan Panwaslu Lebih Mengedepankan Pencegahan
BAHAS PELANGGARAN: Rapat kerja teknis penanganan pelanggaran adiministratif pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Karawang. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Bawaslu Jawa Barat mengingatkan semua Panwaslu tingkat kecamatan di Kabupaten Karawang untuk lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan pelanggaran. Pasalnya, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang kerawanannya sedang.

“Bawaslu RI baru saja meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019. Jawa Barat memiliki indeks kerawanan sedang jika dilihat secara provinsi,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenti saat memberikan materi dalam rapat kerja teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi, Minggu (18/11) di salah satu hotel di Karawang.

Dikatakan, dengan tingginya potensi pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2019 di Jawa Barat, perlu diantisipasi sejak awal. Salah satunya dengan mengedepankan strategi pencegahan. “Oleh sebab itu partisipasi dari masyarakat dan komunikasi yang dibangun oleh panwaslu kecamatan menjadi penting,” katanya.
Dengan kondisi ini, lanjutnya, sangat penting peran dan fungsi pencegahan Bawaslu melalui konsep pengawasan partisipatif yang membutuhkan dukungan banyak pihak. “Dalam hal ini, kami menggandeng tokoh agama, mahasiswa, dan jurnalis untuk bekerjasama dalam melakukan pengawasan partisipatif,” katanya.

Baca Juga:Nasdem: Jokowi-Ma’ruf Amin Bakal Unggul di JabarBudaya Menahan Diri Di Tahun Politik

Ia menambahkan, tidak hanya itu, Bawaslu berencana akan menggelar kordinasi dengan KPU untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan aturan. “Kedepan kita berencana duduk bersama dengan KPU agar pelaksanaan aturan bisa sinergis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan bentuk, lokasi dan ukuran sesuai dengan aturan. Sebab jika tidak maka hal itu sudah masuk dalam dugaan pelanggaran administratif.
“Kami berharap agar proses kampanye sesuai aturan dan para peserta pemilu tidak semabrangan membuat bahan kampanye dan alat peraga kampanye, tapi harus sesuai aturan,” kataKetua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan.(use/din)

0 Komentar