UMK Karawang Dipastikan Tetap Tertinggi

UMK Karawang Dipastikan Tetap Tertinggi
Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
0 Komentar

Angka Kenaikan Semua Daerah 8,03 Persen

KARAWANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada tahun 2019 tetap tertinggi di Indonesia.

Pasalnya, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018 tentang Penyamoaian Data Tingkat Inflansi Nasionak dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Sebab, dalam Surat Edaran itu, Menaker M. Hanif Dhakiri menyebutkan angka kenaikan UMK untuk semua daerah di Indonesia adalah 8,03 % dari nilai UMK yang berlaku saat ini.
“Angka Inflansi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018, sudah dihitung oleh pihak Kementerian. Berdasarkan hitung-hitungan itu muncul angka kenaikan UMK tahun 2019,” ujar Suroto, Kamis (18/10).

Baca Juga:Bawaslu Ajak Warga Ikut Berperan Aktif Awasi PemiluKopi Sanggabuana Asal Karawang Punya Citarasa Unik

Menurutnya, perhitungan kaniakan UMK itu mengacu kepada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan demikian, semua daerah wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri tersebut.

Dikatakan, UMK Karawang yang berlaku saat ini ada pada angka Rp 3,919 juta. Dengan adanya penambahan 8,03 persen, maka UMK Kaarawang tahun mendatang menjadi Rp 4,233 juta.
Suroto meyakini angka UMK itu masih tetap tertinggai di Indonesia. Pasalnya, semua daerah dipastikan akan menaikan UMK-nya masing-masing sesuai arahan Menaker, tidak mungkin ada yang angka kenaikannya melebihi 8,03%.

Ia menambahkan, Surat Edaran Menaker itu sangat membantu daerah dalam menetapkan kenaikan UMK. Para pelaku usaha maupun pekerja tidak perlu dialog bekepanjangan untuk menentukan kenaikan upah.

“Dewan pengupahan tinggal menandatangani saja angka UMK tahun 2019 yang selanjutkan akan diusulkan ke gubernur. Mereka tidak perlu berdebat ataupun mengerahkan massa untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi,” kata Suroto.
Disebutkan juga, tingkat inflansi daerah tidak bisa dijadikan acuan kenaikan upah, setelah ada surat edaran Menaker tersebut. Semuanya telah dihitung secara nasional.

Dikatakan juga, jika kenaikan upah itu dianggap terlalu berat oleh pihak perusahaan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan penangguhan. “Mekanisme untuk itu sudah ada,” katanya.

Dihubungi terpisah Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Karawang, Abdul Syukur mengaku telah menerima Surat Edaran dari Menaker. Namun dirinya belum menentukan sikap atas hal tersebut.

0 Komentar