Waspada Kerawanan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu: Perlu Pengawasan Masyarakat

kerawanan pelanggaran pilkada
Rapat kerja KPU penanganan pelanggaran Pilkada Karawang 2020, Senin (3/8). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Karawang, menyatakan jika setiap tahapan Pilkada memiliki kerawanan pelanggaran pilkada. Namun, khusus Karawang kerawanan pelanggaran yang tinggi ada tiga jenis yaitu penyalahgunaan wewenang, netralitas ASN dan Kades serta money politic.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri mengatakan, setiap tahapan pasti memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada. Oleh sebab itu, pihaknya menggelar rapat kerja dengan Panwascam se-Karawang untuk membahas potensi pelanggaran selama Pilkada baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya.

“Untuk Karawang ada tiga jenis kerawanan pelanggaran yang paling berpotensi terjadi yaitu penyalahgunaan wewenang karena adanya petahana yang maju, netralitas ASN dan kades serta money politic,” ujar Roni disela-sela Rapat kerja penanganan pelanggaran Pilkada Karawang 2020, Senin (3/8).

Baca Juga:Sepeda Minions Digemari Pecinta KlasikRolling Hills ‘Sunrise’ di Koridor Timur

Dikatakan, analisa kerawanan ini karena melihat pada PeIlkada Jawa Barat dan Pemilu sebelumnya dimana ada beberapa catatan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Karawang. Oleh sebab itu, pihaknya melatih kembali Panwascam dengan pemberian materi penanganan pelanggaran sesuai aturan karena yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu panwascam pada setiap tahapan pilkada.

“Jadi ketika ada dugaan pelanggaran data awalnya itu pasti masuk ke panwascam, kecuali ada laporan langsung ke Bawaslu,” katanya.

Dijelaskan, untuk pemberi materi sendiri dari Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Karawang, kepolisian dan kejaksaan. Hal itu agar wawasan panwascam bisa lebih banyak terkait penanganan pelanggaran Pilkada. “Kedepan juga kami meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dalam Pilkada,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga bakal memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Jadi kami minta panwascam juga memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak tertular dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Potensi Pelanggaran Pilkada
1. Penyalahgunaan wewenang
2. Netralitas ASN dan Kades
3. Money politic. (use/vry)

0 Komentar