Wibawa Pemkab Lemah, Pengusaha Perumahan Rolling Hills Diduga Permainkan Perda

perumahan Rolling Hills
DIHENTIKAN: Kegiatan cut and fill perumahan Rolling Hils dihentikan sementara oleh Satpol PP dengan memasang stiker dan spanduk. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkesan sudah tidak memiliki wibawa lagi di mata pengusaha. Pasalnya, Satpol PP Karawang sebagai penegak peraturan (Perda) seperti ‘permainkan’ oleh pengembang perumahan Rolling Hills yang dibangun di tanah PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE).

Sebab, Sapol PP yang rencananya mau menghentikan kegiatan cut and fill dengan memasang spanduk dan stiker yang bertuliskan “Belum Berizin” dipaksa menunggu berjam-jam untuk menandatangani surat pernyataan tentang kesiapan pengembang perumahan elite itu untuk menyelesaikan semua perizinan.

Rencana penghentian kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Asep Wahyu bersama Kabid PPUD, H Endeng dan Kasi Penyidik PPUD Satpol PP, Wahyu CS langsung mendatangi Kantor Pemasaran perumahan yang dikembangkan oleh Lippo Grup itu. Kedatangan para Penegak Perda itu diterima oleh salah seorang karyawan Pengembang Perumahan Rolling Hills.

Baca Juga:Sejumlah Desa Karawang Bekasi dapat Paket Daging Kurban dari PHE ONWJBLUE Card Bukti Lulus Uji KIR

Namun karyawan itu tidak bisa menunjukan izin apapun kepata petugas. Padahal, Kabid PPUD Satpol, H Endeng sudah menjelaskan kedatangan Satpol PP untuk menjelaskan hasil rapat, antara Pemkab Karawang dengan aliansi LSM. Perumahan Rolling Hills belum memiliki izin dan harus melakukan adendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum melakukan kegiatan.

Belum mengadendum Amdal

“Kegiatan cut and fill yang dilakukan oleh PT KJIE belum mengadendum Amdal. Jadi dinas terkait merekomendasikan agar untuk menghentikan kegiatan,” ujar Endeng saat menjelaskan hasil rapat pada salah seorang karyawan perumahan Rolling Hills.

Dijelaskan, pihaknya mendapat Surat Perintah (SP) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang untuk menghentikan kegiatan. “Jadi kami minta pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan perizinan selama 14 hari,” katanya.

Sementara semua karyawan yang ada di lokasi rumah contoh dan pemasaran itu tidak ada yang berani menandatangai surat pernyataan itu dan meminta Satpol PP untuk menunggu orang yang berwenang yang berkantor pusat di Jakarta selama satu setengah jam. Namun, dari pukul 2 siang sampai 5 sore orang yang berwenang untuk menandatangani itu tak kunjung datang.

Akhirnya Kasatpol PP, Asep Wahyu menyatakan jika pihaknya akan kembali lagi sampai ada orang yang bisa menandatangani surat pernyataan kesiapan menyelesaikan izin dan memasang stiker dan spanduk untuk menghentikan kegiatan.(use/vry)

0 Komentar