Kejaksaan Negeri Karawang Klaim Selamatkan Uang Negara

Kejaksaan Negeri Karawang
Dannie C, SE.,SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Karawang
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang mengklaim berhasil mengungkap beberapa kasus dalam penyelamatan uang negara Karawang selama periode 2019-2020.

Kasi Pidsus, Dannie C, SE.,SH., MH., mengatakan, pada tahun 2019, Kejaksaan telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMKN 2 Karawang. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian di Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Lebih lanjut di tahun 2020, telah melakukan penyelidikan satu perkara di Dinas Perikanan dan sudah dalam tahap permintaan keterangan inspektorat untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Baca Juga:Inul Vista Diduga Langgar PPKMPPKM Dinilai Efektif Tekan Covid

Dilanjutkan di tahap penyidikan, Kejari Karawang sudah melakukan penyidikan di lingkup Dinas Pertanian. “Ini sedang tahap permintaan keterangan saksi,” singkatnya.

Kemudian, dana SMK 2015-2016. “Penyidikan khusus, ada tersangkanya yakni bendahara berinisial ES, sudah dilakukan penahanan per tanggal 10 Desember 2020 kemarin,” katanya.

Pada tahap persidangan, Dannie menambahkan, Kejari Karawang sudah menghantarkan dua perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Karawang, dan kedua sidang PDAM Karawang.

“Sidang ada dua perkara. Pertama atas nama LS, kasus korupsi SMKN 2 terkait dana BOS, bulan depan sudah putus. Kedua perkara PDAM, terkait dengan dana pembayaran bahan baku air dan sewa lahan ke PJT II Purwakarta tahun 2015-2018, ada tiga tersangka, NV, TA, dan YA,” bebernya.

Sedangkan uang negara yang sudah diselamatkan untuk tahun 2019, yang sudah membayar uang penggati atas nama NP sebesar Rp199.000.900, dan denda Rp50 juta rupiah.

“Selanjutnya terpidana atasnama Abdullah membayar pengganti sebesar Rp300 juta, denda Rp200 juta, dan perkara Rp10.000,” tandasnya.(ddy/vry)

0 Komentar