KPPS Jangan Salah Masukkan Surat Suara, Harus Dampingi Pemilih Agar Akurat

KPPS Jangan Salah Masukkan Surat Suara, Harus Dampingi Pemilih Agar Akurat
TAHAP SELEKSI: PPS Ujungaris melakukan tahap pendaftaran dan seleksi anggota KPPS. PKK Imbau KPSS Lebih Teliti Soal Surat Suara. ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta untuk lebih teliti dalam menjalankan tugasnya dalam menyukseskan proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya dalam pemilu April 2019 mendatang, pemilih secara langsung mencoblas lima surat suara yakni DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD RI, DPD, dan presiden wakil presiden.

Sehingga dibutuhkan konsentrasi dan ketelitian dari petugas KPPS agar tidak terjadi salah memasukkan surat suara kedalam kotak.

Panitia PPS Desa Kebulen, Odong mengatakan pihak sudah melakukan penyeleksian calon petugas KPPS sebanyak 135 orang, akan ditempatkan pada TPS sebanyak 15 TPS. Masing-masing TPS akan diisi 9 petugas, di antaranya 7 anggota KPPS dan 2 keamanan. “Sudah memasuki tahap pendaftaran, dan penyeleksiannya.
Pendaftar KPPS kurang lebih ada 135 orang itu akan kita seleksi, karena ada persyaratannya menjadi anggota KPPS,” kata, Odong, Jumat (8/3).

Baca Juga:Seniman Pertanyakan Pembangunan Gedung KebudayaanPenghindaran dari Kewajiban Jaminan Sosial

Odong mengimbau kepada para petugas KPPS harus lebih berhati- hati dan teliti dalam menjalankan tugas di TPS. Terutama bagian penjagaan bilik suara, dan kotak suara yang harus memperhatikan pemilih agar tidak salah memasukkan surat suara kedalam kotak suara.

“Dituntut untuk lebih teliti, karena sangat rawan di pemilu tahun ini meski jumlah TPS ditambah dua kali lipat, dan jumlah pemilih per TPS tidak lebih dari 300 pemilih. Tetap waktu perhitungan suara bisa lebih lama dibandingkan pilgub,” tuturnya.

Hal senada diungkapakan, PPS Ujungaris Ali Sodikin. Dalam melancarkan proses Pemilu 2019, petugas KPPS yang sudah masuk dan diseleksi terpilih jadi anggota KPPS, akan dilakukan bimbingan teknis (bimtek).

Walaupun sebagai anggota KPPS merupakan petugas KPPS eks Pilgub 2018, namun masih ada petugas yang baru. Karena jumlah TPS digandakan sehingga membutuhkan petugas lebih banyak.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon petugas KPPS, di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, tidak masuk dalam pengurus parpol, tidak menjadi salah satu juru kampanye caleg atau parpol, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik tidak tersangkut narkoba, pendidikan minimal SMA, dan tidak pernah di pidana, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS.

“Setelah terpilih semua, akan ditindak lanjuti dengan bimbingan teknis, bagaimana tatacara ketika bertugas di TPS, anggota KPPS harus lebih teliti dalam menjalankan tugasnya nanti di TPS agar tidak terjadi kesalahan akibat human error,” tutur, Ali.(oni)

0 Komentar