Modus Investasi, Tipu Rp625 Juta YS Vonis Dua Tahun Penjara

investasi bodong di subang
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES VIRTUAL: Sidang virtual dilakukan di Pengadilan Negeri Subang dan memvonis YS Dua tahun penjara.
0 Komentar

SUBANG-Maraknya investasi bodong, harus diwaspadai masyarakat Kabupaten Subang. Bentuk penipuan bisa saja terjadi dengan berbagai modus.

Seperti Direktur PT Tri Nur Alam Tunggal yang divonis Dua tahun oleh Majelis Hakim, karena terbukti melalukan penipuan terhadap korbannya sebesar Rp625 juta. Dalihnya untuk melakukan pembangunan mega proyek kawasan terpadu Kota Mandiri Pusakaratu Kabupaten Subang.

Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Subang yang diketuai  Devid Aguswandri SH.MH menyatakan, dalam amar putusannya terdakwa YS (40) warga Desa  Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis Dua tahun penjara. “Terdakwa terbukti bersalah, dan harus menjalani pidana Dua tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kandidat PAW Anggota DPRD Subang Dilaporkan ke PolisiCegah Street Crime Tim Macan Jawara Polres Subang Gelar Patroli Malam

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH MH mengatakan, sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana  2,6 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun keputusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. “Kami terima keputusan majelis hakim,” katanya.

Dijelaskan Lucky, perkara penipuan yang terjadi di tahun 2020 tersebut, namun korban atas nama H Yamin (48) warga Limbangan Garut melaporkannya pada bulan Juni 2021. Perkara tersebut berawal dari terdakwa yang meminta kepada Tiga orang rekannya yaitu Zul, Fel dan Hen (masih menjadi DPO), untuk mencarikan investor pendanaan dalam pengerjaan penimbunan dan pemadatan tanah senilai Rp191 miliar di Mega Proyek Kawasan terpadu Kota Mandiri Pusakaratu – Subang. “Terdakwa meminta rekannya mencarikan pemodal untuk kegiatan tersebut, akhirnya didapatilah korban atas nama H Yamin,” ungkapnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Korban pun dibawa oleh rekan terdakwa tadi, ke kantor terdakwa PT Tri Nur Alam Tunggal di Kecamatan Pusakajaya. Setelah dilakukan kesepakatan, korban diminta untuk memberikan uang minat atas pekerjaan yang akan dilakukan tersebut sebesar Rp625 juta. Korban pun menuliskan cek dengan total tersebut dan memberikannya kepada terdakwa. Sebagai jaminannya, terdakwa memberikan Bilyet Giro. “Ternyata Bilyet giro yang diberikan terdakwa tidak dapat dicairkan dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut tidak kunjung keluar,” terangnya.

0 Komentar