Ngeri, Bocah Umur Lima Tahun Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tujuh Tahun Tapi Pelakunya Tidak Dihukum

Ngeri, Bocah Umur Lima Tahun Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tujuh Tahun Tapi Pelakunya Tidak Dihukum
0 Komentar

TASIKMALAYA – Kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi di Kota Tasikmalaya. Parahnya, sebagian pelaku juga masih di bawah umur bahkan di usia lima tahun.

Beberapa rangkaian kasus asusila terhadap anak sudah banyak terjadi di Kota Tasikmalaya. Kasus seperti ini memberikan dampak negatif baik secara personal korban juga kondisi sosial di lingkungannya.

Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kota Tasikmalaya, Ajeng Diah Rahmadina menyebutkan saat ini pihaknya sedang mendampingi enam anak korban kejahatan seksual. Lima pelaku sudah terungkap dan satu masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:Beri Waktu Satu Bulan, Gerindra Ingatkan Bupati Segera Bereskan Penetapan APBDDiskominfo Purwakarta Partisipasi Tegakkan Disiplin Prokes dan Penerapan 3M

“Tiga kasus di antaranya pelakunya masih anak di bawah umur,” tuturnya, seperti dilansir FIN.

Pada salah satu kasus, kekerasan seksual dilakukan oleh anak usia lima tahun kepada anak usia tujuh tahun yang terjadi awal Oktober 2020. Hal ini cukup membuatnya kaget mengingat hal itu dilakukan secara sengaja.

“Dia (pelaku) pun mengakuinya, tapi seolah itu bukan masalah,” terangnya.

Pihaknya belum bisa menggali apa yang menjadi faktor pelaku melakukan hal tersebut. Karena di lihat dari usia, kecil kemungkinan pelaku memiliki libido.

“Kalau yang lain sudah bisa dideteksi motivasinya, kalau yang ini kami pun masih belum bisa memastikan,” ujarnya.

Ada beberapa kemungkinan yang menjadi analisanya, ada kemungkinan pelaku pernah melihat tayangan seksual. Dengan pikiran yang polos dia pun melakukan hal serupa kepada temannya.

“Bisa itu melihat melalui tayangan video atau secara langsung, tapi itu baru analisa saja,” tuturnya.

Pelaku Tidak Dihukum Karena Masih Dibawah Umur

Kasus ini, tidak hanya berdampak kepada anak yang menjadi korban. Di sisi lain, terjadi konflik antara keluarga korban dan pelaku sehingga hubungan sosial di lingkungannya tidak harmonis.

Baca Juga:568 Warga Desa Karanganyar Terima Bantuan Sosial Tunai Tahap IIISekmat Pagaden Barat Monitor Penyaluran BLT DD Covid 19

“Pelakunya kan tidak dihukum karena usianya masih lima tahun, tapi orang tua korban tidak bisa menerima begitu saja karena bagaimana pun anaknya harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka,” tuturnya.

Dari berbagai kasus yang melibatkan anak, menurutnya, tanggung jawab tetap ada pada orang dewasa. Cukup disesalkan di beberapa kasus ada anak yang dicekoki tontonan tidak pantas oleh orang dewasa.

0 Komentar