PLN Keluarkan Skema Ulang Penghitungan Tagihan yang Alami Lonjakan

PLN Keluarkan Skema Ulang Penghitungan Tagihan yang Alami Lonjakan
TERIMA KELUHAN: Manager ULP PLN Subang Fitor Ramdhani saat menerima keluhan pelanggan yang terkejut lonjakan tagihan.YUGO EROPSI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-PT PLN keluarkan skema penghitungan ulang terhadap pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik. Hal itu untuk melindungi pelanggan rumah tangga.
Direktur Niaga dan Managemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan PLN mengeluarkan skema penghitunga ulang. Skema tersebut, bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan pada bulan Juni 2020, yang lebih dari 20 persen dari pada bulan Mei 2020 akibat penagihan meggunakan rata – rata 3 bulan terakhir.

“Kenaikannya akan dibayar sebesaar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan kedepan. Diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam,” ungkapnya.

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tagihan tesebut, PLN harus melakukan pemerisaan data setiap pelanggan satu persatu untuk memastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran. “Para pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal, oleh karena itu tagihan pelangan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan baru bisa di terbitkan dan bisa di akses pada tanggal 6,” ujarnya.

Baca Juga:Kebun Teh Ciater Jadi Wisata Alternatif Para WisatawanCalon Investor Mal Pujasera Diseleksi

Dia menambahkan dalam 2 bulan terakhir, secara nasional sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, tagihan rekening bulannnaya di hitung rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian akibat pemberlakukan PSBB di bebereapa wilayah. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei sebagian pelanggan ditagih pembayaranya menggunakan rata-rata tersebut.

“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi covid-19. Dengan skema perlinudngan terhadap lonjakan tesebut PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni. Maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan sebelunya supaya tidak memberatkan konsumen dan sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan kedepan,” ujarnya.

Pihak PLN pun meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Namun keterlambatan tersebut terjadi karena PLN memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, kata dia, PLN masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil berdaya 450 VA, dan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar – benar tepat sasaran. “PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan, posko pengaduan tersebut guna menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, agar pelanggan yang terkejut dengan lonjakan tagihan bisa diberikan pemahaman oleh petugas PLN,” ujarnya.

0 Komentar