PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftarnya

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftarnya
PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftarnya
0 Komentar

PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 3 – 20 Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali, Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, salah satu kebijakan PPKM daruratyaitu dengan menutup sementara akses rumah ibadah.

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” jelas Luhut pada siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Selain rumah ibadah, area publik pun diterapkan PPKM Darurat

Baca Juga:Kritik Bukan Tindak Pidana, Ini Kata POLRIGoogle Pixel 6 Indonesia, Sudah Rilis?

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara,” jelas Luhut.

Seperti dilansir dari liputan6, berikut daftar 48 dan 74 Kota / Kabupaten yang menerapkan PPKM Darurat Level 4 dan level 3

Daftar 48 Kabupaten/Kota PPKM Darurat Jawa-Bali 03 Juli – 20 Juli 2021

 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4:

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Jawa Barat:

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

DKI Jakarta:

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Jawa Tengah:

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

DI Yogyakarta:

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Jawa Timur:

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Rinciannya 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasipandemi level 3:

Banten:

Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

Jawa Barat:

Baca Juga:Kebijakan Keliru Buat Rakyat DilemaAntara Pengadilan Hukum dan Pengadilan Politik

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

Jawa Tengah:

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

0 Komentar