11 Pelaku Terjerat Kasus Narkoba

11 Pelaku Terjerat Kasus Narkoba
JERAT NARKOBA: Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menjerat 11 tersangka/pelaku narkoba, dengan tujuh perkara yang disangkakan. Guna menekan peredaran narkoba Polres Purwakarta akan melakukan razia kos-kosan. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kurang lebih sebulan, Satres Narkotika Polres Purwakarta meringkus sebelas tersangka, dengan tujuh perkara yag disangkakan. Kesebelas tersangka ini diringkus dengan berbagai kegiatan pelangaran hukum diantaranya sebagai kurir dan pemakai narkoba. Beberapa diantaranya bahkan tengah asik, menggunakan barang haram disebuah kosan dengan satu diantaranya wanita remaja.

Kesebelas tersangka berhasil diringkus Polisi, di tiga lokasi berbeda yaitu, di Kecamatan Purwakarta Kota, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Jatiluhur.

Sebagai upaya memberantas dan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk berperan aktif, bekerja sama ikut mengawasi, sekitar lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Dan segera melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian, apabila ada kejadian kasus Narkoba.

Baca Juga:Empat Formasi CPNS Tidak Ada PeminatTaruma City, Superblock Pertama dan Satu-satunya

“Pemilik kontrakan, tetangga-tetangga kontrakan juga harus bisa sama-sama, saling mengawasi lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Kedepan akan segera lakukan operasi penghuni rumah kost. Akan kita periksa identitas penghuni kos-kosan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Narkoba AKP hery Nuscahyo di Mapolres Purwakarta, Sabtu (20/10).

Menurutnya, rumah kost atau kontrakan, harus dikembalikan pada fungsinya sebagai rumah tempat menumpang istirahat, bukan malah dijadikan tempat berlangsungnya pelanggaran hukum meski membayar. Budaya kos itu numpang di tempat orang, dengan membayar, tetapi bukan berarti bebas.

“Tentu saja ada tanggung jawab moral dan sosial bagi pemilik dan penghuni kos-kosan, agar senantiasa memantau dan mengawasi pengguna jasa kosan lainnya, yang menyalahgunakan rumah kosan, ” ujar Hery.

Dijelaskan Hery, 7 perkara dengan 11 tersangka tersebut, diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta sejak pekan terakhir, September sampai 20 Oktober 2018. Dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram dan ganja 13 gram. Dengan Salah satu tersangka, perempuan berusia 19 tahun.

Dalam perkara peredaran narkoba yang berhasil diungkap, Polisi menemukan pola pelaku, di mana diantara mereka ada yang bertindak sebagai kurir, pemasok dan pemakai.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun, dengan tuntutan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 111, 112, 114, UU Narkotika,” pungkas Hery.(mas/dan)

0 Komentar