
10 Orang Langsung Dinyatakan Bebas
PURWAKARTA-Sebanyak 316 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan Remisi Umum (RU) bertepatan dengan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Dari ke-316 WBP tersebut, 10 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian RU tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-963, 969, 984.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 17 Agustus 2019.
Kalapas Kelas II B Purwakarta Suprapto menyebutkan saat ini lapas dihuni 520 WBP yang terdiri dari 403 narapidana dan 117. “Terdapat 316 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres saat ditemui usai prosesi pemberian remisi di Aula Lapas Kelas II B Purwakarta.