Aktivitas Pembalakan Liar Berhasil Digagalkan

Aktivitas Pembalakan Liar Berhasil Digagalkan
BARANG BUKTI: Sebanyak 57 batang Pohon Sonokeling berusia puluhan tahun berhasil disita jajaran Polsek Sukatani. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Jajaran Polsek Sukatani Polres Purwakarta sukses menggagalkan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di lahan kawasan hutan milik Perhutani. Saat mengungkap penebangan liar tersebut, total ada sekitar 57 batang pohon jenis Sonokeling yang usianya hampir puluhan tahun berhasil disita petugas.

Kapolsek Sukatani AKP Budiharto mengatakan, aktivitas pembalakan liar itu terletak di petak 15 RPH Plered BKPH Purwakarta. Tepatnya, di Kampung Panunggal RT 06/RW 02 Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
“Berkat kerjasama dengan pihak Perhutani kami berhasil menggagalkan penebangan pohon tanpa izin itu,” ujar Kapolsek Sukatani, Rabu (29/1).

Dirinya menyebutkan, terungkapnya kasus pembalakan liar tersebut bermula saat petugas Polisi Hutan tengah melakukan patroli dan melihat ada aktivitas penebangan.

Pihaknya pun kini sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku penebangan liar itu. “Kurang lebih ada sembilan warga yang terlibat penebangan liar itu. Hari ini akan kita jadwalkan pemeriksaan,” katanya.

Di lain pihak, Wakil Adminkstrasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Asep Saepudin memastikan, jika aktivitas penebangan itu ilegal dan tak mengantongi izin resmi. “Untuk proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib,” katanya.
Disinggung soal kerugian atas banyaknya pohon yang ditebang, Asep mengatakan belum bisa dipastikan. “Hal itu bukan ranah kami, yang jelas dengan adanya aktivitas penebangan pohon atau pembalakan liar itu sudah melanggar hukum,” katanya.(add/vry)

0 Komentar