Batasi Jam Operasional Minimarket

Batasi Jam Operasional Minimarket
0 Komentar

PURWAKARTA-Demi menjaga keberlangsungan pasar tradisional, kemungkinan jam operasional minimarket akan disesuaikan. Demikian antara lain dikemukakan oleh Kadis Indag Koperasi dan UKM Purwakarta saat rapat dengar pendapat dengan Pansus B DPRD Purwakarta di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Selasa (14/5).

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta H Komarudin, SH, MH yang membuka rapat dengar pendapat itu minta masukan dari beberapa OPD yang diundang, agar nantinya dihasilkan produk hukum yang benar-benar adil dan bisa diterima semua pihak.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, anggota Pansus B, Kadis DPMPTSP, KadisIndag Koperasi dan UKM, Kabid Perdagangan, Perwakilan Kabag Hukum Setda, dan Kasatpol PP. Dari pihak dewan juga hadir Kabag Risdang baru Dicky Darmawan, SH, MH.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Bupati mengajukan Raperda Perubahan atas Perda No. 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasalnya, Perda terdahulu dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:Pastikan Kabar di Medsos Hoax, Aa Umbara Jenguk Abubakar di RS BorromeusTelat Beri THR, Perusahaan Akan Kena Denda

Dalam perkembangannya, pasar tradisional dan pasar modern perlu memperhatikan kepentingan konsumen sebagai pengguna jasa layanan pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga perlu diatur waktu operasional yang proporsional, tapi tetap memberikan perlindungan kepada pasar tradisional.

Sementara itu, menurut Kabid Perdagangan Wita, perkembangan pasar modern di Purwakarta rata-rata sekitar 20 buah per tahun. “Banyak yang membuka lebih awal dari waktu yang ditentukan. Belum lagi banyak yang menjual produk seperti warungan, sementara tak ada sanksi yang mengatur secara jelas,” ujarnya, seraya menambahkan ke depan diperlukan Perda yang mengatur sanksinya.

Di samping itu, lanjutnya, bagaimana bisa mengembangkan kemitraan antara UKM binaan Indag yang mencapai 6000 orang dengan pasar modern, sedangkan mereka juga punya aturan tersendiri.

Kadis PMPTSP Nurcahya mengatakan, Dinas Indag bisa mengatur melalui rekomendasi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebuah minimarket, misal pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan minimarket atau syarat tentang kemitraan dengan UKM binaan.

Menanggapi perkembangan pembahasan, Komarudin menyampaikan, semua peraturan nantinya bermuara di Dinas PMPTSP. Walau begitu, rekomendasi dari semua OPD terkait akan dimasukkan dalam Perda.

0 Komentar