BKAD Purwakarta Realisasikan DAK Fisik Tahap Pertama

BKAD Purwakarta Realisasikan DAK Fisik Tahap Pertama
Norman Nugraha, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
0 Komentar

PURWAKARTA -Proses realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) terutama DAK Fisik yang dilaksanakan oleh Pemkab pada tahap pertama sudah dikatakan sesuai target, bahkan memasuki akhir Bulan Agustus 2019 Pemkab sedang melakukan proses pengajuan untuk tahap ke dua.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Norman Nugraha, mengatakan untuk DAK terutama fisik untuk tahap pertama sebesar 25 persen sudah terealisasi bahkan pihaknya optimis bisa merealisasikan untuk tahap ke dua meskipun ada aturan baru.

“Meskipun ada aturan baru kita optimis bisa direalisasikan, dan sesuai target,” ujar Norman ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Kantor BKAD Purwakarta. Jumat (30/8).

Baca Juga:[POLING] DPRD Menyetujui Pemkab Subang Mengajukan Pinjaman untuk Pembangunan Infrastruktur. Bagaimana Pendapat Anda?Horor Pembunuhan Kakak Kandung, Ada Golok Berlumur Darah

Pihaknya optimis karena sudah melewati tahapan, dimana ada aturan baru setiap pengajuan DAK fisik harus melalui review dari pihak Inspektorat Daerah, sebelum mengajukan untuk tahap ke dua.

“Kan untuk review sudah selesai, sekarang dalam proses pengajuan kepada pihak KKPN untuk tahap ke dua ini”, katanya.

Adapun untuk jumlah realisasi atau salur DAK Fisik, dari total Pagu Anggaran TA 2019 sebesar Rp. 76,385,796,000. Untuk tahap pertama atau 25 persennya adalah Rp. 19,096,449,000. DAK Fisik tersebut diantaranya terdiri dari  DAK Fisik Pertanian, Pendidikan, Peternakan,Jalan, Irigasi, Pasar, Reguler Kesehatan dan Penugasan Kesehatan.

“Untuk DAK Fisik yang menyerap terbesar adalah Dinas Pendidikan,” katanya.

Untuk menghindari konsekuensi terkait aturan baru, pihaknya terus melakukan proses dan ajuan bahkan optimis seluruh realisasi DAK akan tercapai targetnya.

“Kalau lebih dari Oktober yang sudah ditentukan ada konsekuensinya, kalau telat ya kita yang harus gantinya,maka optimis sebelum 21 Oktober untuk tahap dua sudah bisa  pengajuannya,” jelasnya. (rls/diskominfo)

0 Komentar