Dirayu bakal Dinikahi, Dua Kali “Digituin”, Eh Korban Hamil Empat Bulan

hamil empat bulan
0 Komentar

PURWAKARTA-Seorang anak perempuan berinisial RNA (14) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SS (23) hingga RNA hamil empat bulan. Adapun saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Fitran Romajimah membenarkan kasus pencabulan tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

“Awal mula diketahui, Juli 2020 korban bercerita ke ibunya kalau dia sudah tidak haid. Ibu korban pun berinisiatif melakukan tes kehamilan dengan menggunakan test pack terhadap anaknya dan hasilnya positif,” kata Fitran saat dihubungi, Rabu (5/8).

Baca Juga:BKPSDM Beri Ruang ASN Naik Kelas JabatanDinas Instansi Siap-Siap Tes Swab, Bupati: Jangan Sampai Kecolongan!

Untuk memastikan kondisi anaknya itu, sambungnya, korban dibawa ibunya melakukan cek kehamilan di bidan. “Setelah memastikan di bidan, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” ujar Fitran.

Dia mengatakan, tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali dan saat ini korban sedang mengandung dengan usia kandungan empat bulan.

Sempat diajak kerumah tersangka

“Modus tersangka dengan memacari korban. Melancarkan rayu-rayu mau dinikahi lalu diajak ke rumah tersangka yang berada di Kecamatan Plered. Hingga disetubuhi dan kini korban hamil empat bulan,” katanya.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini palaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta, guna menjalani proses penyidikan kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta juga telah melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban yang berdomisili di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Komisioner KPAI Kabupaten Purwakarta Dandi Prima Kusuma mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan akan menikahi korban, sehingga membuat korban mau melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:Hasil Deteksi PCR, 44 Anggota dan Sekretariat DPRD NegatifSurabi Gapura Kang Dyan Hadirkan Varian Buah Naga

“Awal mula diketahui karena anak ini mengadu kepada ibunya tentang perbuatan yang dilakukan SS terhadap dirinya,” kata Dandi saat ditemui Bale Titirah, P2TP2A Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/8).

0 Komentar