Disalurkan Bertahap oleh Kodim 0619, 4.000 Pedagang Kecil di Purwakarta Dapat Bantuan

bantuan pedagang kecil di purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES PEDAGANG KECIL: Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan saat menggelar jumpa pers di sela kegiatan penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung di Makodim 0619/Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Sebanyak 4.000 pedagang kecil di Kabupaten Purwakarta menerima Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dari Presiden RI. Di mana tiap-tiap pedagang menerima bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta.

Adapun penyaluran bantuan tunai itu diamanahkan kepada Kodim 0619/Purwakarta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dimulai sejak Sabtu (9/10) hingga dua pekan ke depan setiap hari kerja. Teknisnya, setiap hari dibatasi sebanyak 300 penerima. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan mengatakan, bantuan tunai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pedagang kecil, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk data penerima, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta sehingga tidak ada penerima manfaat yang doubel.

Baca Juga:Anggaran Pokir DPRD Karawang Diprioritaskan untuk Perbaikan Sekolah RusakMasuk Lima Besar Miskin Ekstrim Jabar, Komisi IV DPRD Karawag Akan Panggil BPS dan Dinsos

Adapun pendataan dilakukan pada saat Kabupaten Purwakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sehingga, sambungnya, bantuan ini juga sebagai respons cepat pemerintah akan dampak PPKM Level 4 terhadap pedagang kecil. “Bantuan ini berasal dari Presiden RI dan hal ini sesuai dengan instruksi Kemendagri RI. Kita ketahui bahwa pada saat itu para pedagang terkena dampak penyekatan. Pendataannya dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh jajaran TNI yang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta,” kata Dandim kepada koran ini, Ahad (10/10).

Untuk syarat penerima, sambungnya, yaitu pedagang yang terdampak PPKM dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau sejenisnya. “Kami juga menyediakan fasilitas vaksinasi bagi pedagang yang hendak mengambil bantuan tersebut yang belum divaksin. Ini untuk mengejar target vaksinasi Kabupaten Purwakarta. Sambil menyelam minum air,” ucap Dandim.(add/sep)

0 Komentar