Disdik dan Kejari Sosialisasi Pendanaan Pendidikan

Disdik dan Kejari Sosialisasi Pendanaan Pendidikan
SOSIALISASI: Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri, saat melakukan sosialisasi, terkait pendaan pendidikan. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Beri Pemahaman dan Pencerahan Bagi Kepala Sekolah

PURWAKARTA-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), menggelar sosialisasi terkait UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.

Sosialisasi yang dihadiri para kepala sekolah tingkat SMP se-Purwakarta itu, digelar di Aula SMP Negeri 1 Purwakarta, Kelurahan Nagri Kidul, kemarin (15/1).

“Sosialisasi ini berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP, di mana target pemerintah tahun ini seluruh sekolah harus sudah menyelenggarakan UNBK 100 persen,” kata Kadisdik Purwanto, saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:Disdukcapil Targetkan 12 Ribu Pelajar Rekam E-KTPNikmatnya Kopi Antik di Mr Maranggi

Dijelaskannya, Disdik dan Kejari memberikan pemahaman dan pencerahan kepada para kepala sekolah, agar apa yang menjadi kebijakan sekolah, tidak bertentangan dengan hukum.

“Segala informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejari bisa menjadi rambu-rambu bagi sekolah. Ini juga merupakan bagian dari program Jaksa Sahabat Guru,” ujarnya.

Seperti diketahui, sambungnya, sekolah memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan anggaran.

“Sementara ada sekolah yang tidak bisa menyelenggarakan UNBK, bila tidak ada partisipasi warga, dalam hal ini orang tua siswa. Karena itu sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk dipahami dan untuk disampaikan kemudian,” kata dia.

Misal, kata dia, harus dapat membedakan antara partisipasi dan sumbangan. “Mana yang harus dilakukan secara mandiri atau kerjasama. Yang pasti harus sesuai dengan payung hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta Fauzul Ma’ruf menjelaskan turunan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.

“Di sini dijelaskan, pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sekolah bisa mendapatkan penganggaran dari luar dalam hal ini komite sekolah,” kata Fauzul.

Intinya, kata Fauzul, komite sekolah yang bergerak, sedangkan sekolah melakukan pengawasan. “Ada pun sumbangan yang disepakati nantinya bersifat sukarela atau tidak ada besaran yang ditentukan atau bersifat wajib,” ujarnya.

Baca Juga:Disduk Musnahkan Ribuan Arsip KTP-el Yang RusakCopot Paksa APK Caleg dan Capres, Panwaslu Minta Peserta Pileg Taat Aturan

Fauzul berharap, informasi yang didapatkan para kepala sekolah langsung disampaikan ke komite sekolah. “Diberikan pemahaman sehingga tidak bertentangan dengan UU yang berlaku,” ucapnya.(add/dan)

0 Komentar