Distarkim Sarankan Bangun Unit Rumah Saja

Distarkim Sarankan Bangun Unit Rumah Saja
TATA RUANG: Situasi kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Royal Campaka Belum Berizin saat Launching 2019

PURWAKARTA-Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Purwakarta membenarkan jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumnas Royal Campaka sudah terbit sejak akhir 2019 silam.
Kepala Bidang Pengendalian Distarkim, Deden ditemui diruang kerjanya mengatakan, jika proses administrasi Perumnas Royal Campaka sudah melalui jalur dan Stansar Operasional (SOP) yang benar.

“Proses pengajuan oleh pihak Royal Campaka sudah benar semua, bahkan beberapa kali kami sudah melakukan evaluasi terkait IMB Royal. Tidak ada hal buat Distarkim mengeluarkan rekomendasi IMB Royal Campaka,” ujar Deden ditemui di ruang kerjanya, kemarin (28/1).

Selain telah memenuhi unsur, Deden mengakui, Royal Campaka adalah program pemerintah pusat yang harus diakomodir. “Royal Campaka ini kan juga Plat Merah milik pemerintah pusat. Programnya Presiden melalui Kementrian Perumahan Rakyat,” terangnya.

Perihal kapan Perumnas Royal Campaka akan dibangun, pihaknya menegaskan bukan kewenangan Distarkim menanggapinya. Hanya menurutnya, jika memang sudah keluar IMB , pihak Royal Campaka bisa sesegera melakukan pembangunan.

“Soal kapan dibangun, itu bukan kewenangan kami. Tetapi hemat kami, apalagi jika sudah ada konsumen yang mendaftar baiknya dibangun,” ujar Deden mewakili Agung Nugraha Kepala Dinas Distarkim.

Ditanya soal Launching Royal Campaka di pertengahan tahun 2019 lalu, Deden mengungkapkan, saat itu Royal Campaka belum mengantongi izin yang lengkap. “Waktu itu memang belum lengkap izinnya. Kalau sekarang, setahu saya semua izin yang harus dipenuhi oleh Royal Campaka sudah selesai semua,” tuturnya.

Selebihnya, soal izin lingkungan, atau izin lokasi, berikut izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Purwakarta secara keseluruhan. Deden menegaskan, soal perizinan khususnya bangunan, tanda tangan perizinannya hanya sampai ke dinas.
“Asal sudah keluar dari dinas satu pintu, artinya semua sudah,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Ormas Komite Perduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya mempertanyakan kenapa jika IMB sudah keluar, pihak Perumnas Royal Campaka belum melakukan pembangunan.
“Kasihan warga yang sudah daftar dan booking. Andai saat itu belum mengantongi izin kenapa diadakan seremonial atau launching. Apalagi sampai membuka pendaftaran booking,” tanyanya.(mas/vry)

0 Komentar