Dua Kursi DPRD Masih Saja Kosong

Dua Kursi DPRD Masih Saja Kosong
0 Komentar

PURWAKARTA-Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta menyoroti kosongnya dua kursi DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar yang seolah dibiarkan lama tanpa pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dua kursi tersebut sebelumnya milik almarhum Akun Kurniadi dan Komarudin yang meninggal dunia. Sementara mengacu kepada data KPU, dua orang penggantinya adalah UM Sulaeman dan Muhtarom.
Ketua Manggala Garuda Putih Purwakarta Ramdan Juniar menjelaskan, ketiadaan dua anggota legislatif itu jelas mengganggu performa kinerja lembaga wakil rakyat ini. Aspirasi ribuan orang terhambat karena dua kursi wakilnya tidak diisi.
“Kekosongan ini jelas merugikan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,” kata Ramdan saat dihubungi melalui gawainya, Rabu (1/9).
Ramdan juga mengaku heran, sebab berdasarkan informasi yang didapatnya dari berbagai pemberitaan, dua kursi DPRD yang kosong dari Fraksi Golkar itu, baru satu nama saja yang diusulkan oleh pimpinan DPRD Purwakarta.
Satu nama yang diusulkan DPD Golkar Purwakarta yakni dari dapil VI meliputi Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari yaitu H. Muhtarom. Caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah mendiang almarhum Komarudin.
Sedangkan untuk satu lagi, pengganti almarhum Akun Kurniadi dari dapil III, yakni UM Sulaeman belum diusulkan. “Kenapa baru diusulkan satu orang untuk PAW? Kenapa tidak dua orang sekaligus,” ujarnya heran.
Ramdan menjelaskan, merujuk Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, mekanisme PAW dimulai dengan surat permintaan PAW dari DPRD kepada KPU karena alasan tertentu.
Selanjutnya KPU akan melakukan kajian atas surat tersebut tentang bisa tidaknya dilakukan PAW selanjutnya KPU menyampaikan jawaban.
Setelah surat permintaan diterima dari DPRD, KPU punya waktu maksimal lima hari kerja untuk memberikan jawaban tentang siapa nama calon PAW. Kecuali, dalam prosesnya ada gugatan hukum dari pihak yang tidak terima di-PAW. Maka KPU terlebih dulu akan menunggu sampai ada ketetapan hukum dari pengadilan.
“Calon PAW diambil dari nama yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil yang sama. Nah, mekanisme ini sudah dilaksanakan pimpinan DPRD Purwakarta apa belum, atau jangan-jangan belum,” ucap Ramdan.

0 Komentar