Hadapi Pandemi Perkokoh Kegotongroyongan dan Solidaritas

Hadapi Pandemi Perkokoh Kegotongroyongan dan Solidaritas
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES DPRD Kabupaten Karawang membahas Raperda Pengembangan Ekraf, dengan melakukan study banding ke Kota Bandung, Senin (27/9).
0 Komentar

PURWAKARTA-Semua elemen masyarakat di Kabupaten Purwakarta diharapkan tetap mengokohkan sikap kegotongroyongan dan solidaritas bersama untuk bersatu dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.

Hal itu diungkapkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD, Senin (27/9)

Ia juga memohon sejumlah pertimbangan-pertimbangan, pemikiran, saran, pandangan dan koreksi kepada semua elemen agar Rancangan Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Raperda yang selaras demi mewujudkan keadilan serta kesejahteraan untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta. “Hari ini, kami menjelaskan kepada DPRD Purwakarta bahwa rangkaian proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021 menginjak pada agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021,” kata Ambu Anne sapaan akrbanya.

Baca Juga:Pemda Subang Belum Siap Tanggung Biaya Pelatihan dan Pemberangkatan PMINovi Rizki Rangkap Produser dan Pencipta Lagu

Menurutnya, agenda ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta. “Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta telah menyusun dan menyepakati bersama Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, yang secara normatif menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Ambu Anne juga menjelaskan, KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut pada hakekatnya merupakan konstruksi dan komitmen bersama yang mengikat baik secara normatif dan moral dalam menjabarkan substansi APBD, serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan serta dicapai pada Tahun Anggaran 2021. “APBD ini, diatur pada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021,” kata Ambu Anne.

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi itu nampak hadir Wakil Bupati Purwakarta, Aming.

Selain itu, nampak hadir juga unsur Forkopimda atau yang mewakili, Ketua PA Kabupaten Purwakarta, Ketua PN Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Staf Ahli, Asda, para Kepala OPD yang hadir secara langsung maupun secara virtual, Para Alim Ulama, Pimpinan Parpol/Ormas/LSM/Organisasi Kepemudaan/Organisasi Perempuan/Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Segenap Insan Pers, serta Para Camat yang hadir secara virtual.(mas/sep)

0 Komentar