Hati-hati!! Jika Langgar Ini Cakades Bisa Didiskualifikasi

Jika Langgar Ini Cakades Bisa Didiskualifikasi
0 Komentar

PURWAKARTA-Para calon kepala desa (Cakades) harus ekstra waspada saat berkampanye. Jangan sampai pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat itu melanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap prokes bisa didiskualifikasi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo kepada koran ini saat dihubungi melalui gawainya, Senin (11/10). “Hati-hati, jangan sampai melanggar prokes. Ada sanksi tegas, mulai sanksi ringan hingga diskualifikasi bagi calon kades,” kata Jaya mengingatkan.

Seperti diketahui, saat ini tengah memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 10 Oktober hingga 13 Oktober 2021 mendatang. Berbagai cara pun bisa dimanfaatkan para cakades. Mulai dari kampanye terbuka maupun indoor. Bisa juga memanfaatkan aplikasi zoom untuk kampanye secara daring. “Ada beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan Pilkades yang digelar di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Karenanya setiap tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:Pemilihan Tim 11 Harus TransparanKasus Covid-19 di Karawang Turun, Warga Harus Tetap Waspada

Saat ini, lanjutnya, protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. “Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” ucap Jaya.

Dirinya mengatakan, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa dibatasi mata pilihnya, yakni sebanyak 500 mata pilih. Pun halnya dengan pelaksanaan kampanye, juga harus dibatasi orang yang datang. Ini dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat. “Biasanya kan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena di tahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan. Di antaranya seperti tempat cuci tangan dan thermo gun. Jadi, panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” katanya.

Dalam hal penerapan prokes secara ketat pada Pilkades ini, pihak DPMD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh cakades di 170 desa yang akan menggelar Pilkades pada 16 Oktober 2021 mendatang. “Memang perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak, kalau mereka semua taat pada prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran Covid-19 di Purwakarta,” kata Jaya.

0 Komentar