Jual Ganja di Depan SPBU, Empat Orang Pengedar Dibekuk Polisi

Jual Ganja di Depan SPBU, Empat Orang Pengedar Dibekuk Polisi
0 Komentar

KARAWANG-Empat orang warga Kabupaten Bekasi dibekuk Polres Karawang, karena menjual narkoba. Empat pelaku ditangkap di depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (18/8) pukul 23.00 wib.

Keempat tersangka, Lupi alias Iwan (39) warga Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Abdul Suryana (38) warga Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kabupaten Bekasi. Abi Wahid alias Wahid (22) Kampung Babakan, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.Solihin alias Lihin (38) Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus berlakban yang didalamnya berisikan ganja. Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji.

Baca Juga:Minta Rp84 Miliar untuk Pilkada, KPU Subang Khawatir Anggaran Terkena RefocusingAa Umbara dan Hengky Saling Bantah di Persidangan, Pengacara Bongkar Temuan Dokumen

Aji mengatakan, penangkapan keempat pelaku saat tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota Karawang sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang. Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dengan menggunakan mobil.

“Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja 4 kilogram yang di simpan di bawah jok,” ungkap Aji.

Aji menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku Lupi yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk mengarahkan pengambilan narkotika jenis ganja. Pihaknya kemudian ke daerah Depok untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah di lakukan pengembangan para pelaku dibawa ke Polres Karawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan ke empat pelaku, ganja empat kilogram rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif amphetamine,” jelas Aji.

Ke empat pelaku kepemilikan ganja disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2)  jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.(use/vry)

0 Komentar