Kecelakaan, Panwaslu Diproteksi BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakaan, Panwaslu Diproteksi BPJS Ketenagakerjaan
E Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar

Biaya Pengobatan Ditanggung Hingga Dinyatakan Sembuh

PURWAKARTA-Pesta demokrasi yang digelar pada 17 April 2019 lalu sukses terlaksana. Namun di balik itu, ada kisah pilu yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Satu di antaranya terjadi di Jawa Timur, di mana anggota Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengalami musibah kecelakaan saat proses persiapan mau pun pasca-Pemilu berlangsung.

Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu.
Akibatnya, Irvan memerlukan penanganan medis segera, karena jika tidak, dikhawatirkan akan mempengaruhi aktivitas sehari-hari nantinya.

Baca Juga:Sidang Rekapitulasi Dijaga Ketat200 Warga Ciririp Dapat Pengobatan Gratis dari Siloam

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan yang dialaminya.

“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter. Tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun, berapa pun biaya yang dibutuhkan,” kata Ilyas.

Selain jaminan perawatan dan pengobatan, sambungnya, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan.
Irvan merupakan petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, dan dipastikan dirinya akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hal ini, kata Ilyas, senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI. “Yakni mereka (para petugas Panwaslu, red) merupakan Pahlawan Demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya,” ucap Ilyas.(rls/add/vry)

0 Komentar