Kejaksaan Lakukan Pendampingan Anggaran Covid-19, RSUD Bayu Asih Sudah Ajukan Permohonan

Kejaksaan Lakukan Pendampingan Anggaran Covid-19, RSUD Bayu Asih Sudah Ajukan Permohonan
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro.
0 Komentar

PURWAKARTA-Untuk meminimalisir kekeliruan realisasi pembelanjaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat Covid-19, RSUD Bayu Asih Purwakarta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam penanganan Covid-19 di Purwakarta, RSUD Bayu Asih Purwakarta akan melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) serta alat pelindung diri (APD).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Andin Adyaksantoro membenarkan adanya permohonan pendampingan yang disampaikan oleh pihak RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Baca Juga:Polsek Cibatu Giat Pemeriksaan Saat PSBBTahanan Narkoba di Purwakarta Jalani Rapid Test

“Iya benar, kita sudah menerima surat permohonan pendampingan keperdataan dari RSUD Bayu Asih,” kata Kajari, Rabu (13/5).

Kajari menjelaskan, guna menindak lanjuti hal tersebut, kemarin, Selasa (12/5), pihaknya mengundang manajemen RSUD Bayu Asih untuk memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan Alkes dan APD dalam penanganan Covid-19.

Dari hasil pertemuan, diketahui dana yang dialokasikan dalam pengadaan Alkes dan APD sebesar Rp6,1 miliar. Anggaran akan dipergunakan untuk pengadaan Alkes sebesar Rp3,1 miliar dan APD sebesar Rp3 miliar.

“Kemarin, Direktur RSUD Bayu Asih sudah memaparkan rencana pengadaan Alkes dan APD, dan total anggaran yang akan dipergunakan sebesar Rp6,1 miliar,” ujar Kajari.

Pada dasarnya, sambungnya, kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Purwakarta.

“Di kondisi saat ini, marilah kita bekerja sama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, dengan harapan penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Baca Juga:Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19: 13 PDP Meninggal DuniaPemkab Bisa Gugat Bulog, LPKSM: Usut Beras Tidak Layak Konsumsi

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu, sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termaksud Pengadaan Barang dan Jasa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengawasan.

Sehingga pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 lebih optimal.

Pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan cepat dan sesuai ketentuan.

0 Komentar