Kejari Purwakarta Siap Gugat Perusahaan Penunggak BPJS Kesehatan

Kejari Purwakarta
SIAPKAN GUGATAN: Kasi Datun Kejari Purwakarta Dodi Wiraatmaja menyiapkan gugatan kepada perusahaan penunggak BPJS Kesehatan. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menggugat salah satu perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat karena menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Perusahaan yang digugat tersebut yaitu PT Kurnia Ratu Kencana yang beralamatkan di Jalan Tanggul Ubrug No.87 Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Iya benar, Kejari Purwakarta diberikan kuasa khusus untuk mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap PT Kurnia Ratu Kencana. Ini dikarenakan perusahaan tersebut wanprestasi untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” kata Kasi Datun Kejari Purwakarta, Dodi Wiraatmaja, melalui rilisnya, Senin (20/7).

Gugatan tersebut, sambungnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor:SK-1487/M.2.14/G.2.2/06/2020 tertanggal 2 Juni 2020. Dalam gugatan ini, Jaksa Pengacara Negara Kejari Purwakarta bertindak mewakili Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang sebagai penggugat.

Baca Juga:DPRD Karawang Minta Dinas Pertanian Perbaikan DataSassuolo vs Milan: Buang Mental Inferior

“Insya Allah sidang pertama gugatan perdata kepada PT Kurnia Ratu Kencana akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2020 mendatang,” ujar Dodi.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Karawang melalui Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Sisca F Usman membenarkan perihal gugatan tersebut.

Sisca menjelaskan, gugatan pihak BPJS Kesehatan yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Purwakarta atas PT Kurnia Ratu Kencana tersebut merupakan langkah lanjutan yang memang harus dilakukan.

Sudah berbagai cara dilakukan

Sebelumya, kata Sisca, pihak BPJS Kesehatan sudah melakukan berbagai cara sesuai aturan yang ada agar perusahaan tersebut bisa membayar tunggakan iuran.

Mulai dari mendatangi langsung perusahaan, mengadakan pertemuan, hingga pihak perusahaan membuat surat pernyataan untuk segara membayar tunggakan. Namun semua yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Ini merupakan upaya lanjutan yang kita lakukan, karena kita menilai pihak PT Kurnia Ratu Kencana tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mereka,” kata Sisca melalui sambungan telepon.

Sisca mengungkapkan, PT Kurnia Ratu Kencana adalah salah satu badan usaha sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014. Adapun tunggakan iuran tercatat dimulai sejak Juni 2019 hingga Juni 2020. “Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan PT Kurnia Ratu Kencana per Juni 2020 sebesar Rp592.357.736 dengan jumlah karyawan sebanyak 231,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar