Kisruh, Konfercab HMI Ke-XX Tuai Penolakan, Pemilihan Ketua Umum Dinilai Tidak Sah

Kisruh, Konfercab HMI Ke-XX Tuai Penolakan, Pemilihan Ketua Umum Dinilai Tidak Sah
0 Komentar

PURWAKARTA-Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta ke-XX kisruh. Dua dari tiga kampus yang menjadi basis penuh kader HMI Cabang Purwakarta menyatakan gugatan atas penyelenggaraan Konfercab yang dinilai dipaksakan meskipun tidak memenuhi syarat formal.

Pernyataan tersebut kompak disampaikan Ketua Umum Komisariat Situ Buleud (STIE DR. KHEZ Muttaqien),  M. Firly Pratama dan Ketua Umum Komisariat STT Wastukancana, Ujang Yusuf Nabhani.

Ditemui di kampus STIE DR. KHEZ Muttaqien, Firly menegaskan, penyelenggaraan Konfercab ke-XX dipenuhi banyak masalah. Yang paling krusial, tegas dia, adalah sikap Steering Committee (SC) yang tidak mau memproses gugatan pihaknya terkait data base kader di seluruh Komisariat di lingkup HMI Cabang Purwakarta. “Pihak SC tidak mau memverifikasi ulang data base kader. Padahal, terdapat kesalahan-kesalahan mendasar yang berdampak terhadap ke-absah-an keputusan SC terkait jumlah utusan dan peninjau. Kami menyampaikan gugatan itu dan tidak di-respon SC,” kata Firly kepada wartawan, Senin (23/5).

Baca Juga:Motor Listrik Jadi Kebanggaan SMK Bina TeknologiJelang HUT ke 15 KBB, Hengki Antar Bandung Barat Raih WTP

Lebih lanjut, dirinya mengaku kecewa karena Konfercab tetap diselenggarakan padahal ada gugatan yang perlu dibahas. Karena itu pula dirinya menyatakan menolak keras penyelenggaraan Konfercab ke-XX yang digelar sepihak. “Kami menolak keras penyelenggaraan Konfercab berikut hasil-hasil yang lahir dari forum yang tidak memenuhi syarat formal ini!” katanya tegas.

Terpisah, Ketua Umum STT Wastukancana, Ujang Yusuf Nabhani mengatakan, pihaknya pun menggugat SC terkait keputusan jumlah utusan dan peninjau Konfercab HMI Cabang Purwakarta ke-XX. Dirinya pun menegaskan, keputusan SC bermasalah dan perlu ditinjau ulang. “Salah satu poin yang penting adalah terkait pemekaran komisariat STAI Dr. KHEZ Muttaqien. Komisariat Syarda sebagai komisariat pemekaran perlu ditinjau ulang karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi. Artinya, keputusan jumlah utusan dan peninjau pun perlu ditinjau-ulang,” ucapnya.

Senada dengan Firly, Ujang juga menegaskan pihaknya menolak keras penyelenggaran Konfercab ke-XX. “Forum ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena tidak memenuhi syarat formal. Kami menolak Konfercab ke-XX berikut hasil-hasil yang lahir dari forum tidak sah tersebut!” ujarnya.

Sementara itu, dua calon Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta Abdul Rizal Hambali dan Ibnu Saepul Rohman juga kompak menegaskan penolakannya atas hasil Konfercab tersebut. Keduanya menyatakan bahwa Konfercab HMI Cabang Purwakarta ke-XX tidak memenuhi syarat formal. Sehingga, hasil akhir Konfercab yang telah menetapkan ketua umum baru jelas tidak sah. “Kami tidak mengakui forum tersebut sebagai Konfercab karena tidak memenuhi syarat formal, yaitu harus ada minimal tiga komisariat penuh. Forum itu dipaksakan berjalan tanpa kehadiran kami. Sehingga, jelas bahwa penetapan ketua umum baru pun tidak sah secara konstitusi,” kata Abdul Rizal Hambali, Calon Ketua Umum dari Komisariat STT Wastukancana.

0 Komentar