KPPN Rilis Jumlah DAK Fisik dan DD , Tahun 2019 Capai Rp243.764.524.000

KPPN Rilis Jumlah DAK Fisik dan DD , Tahun 2019 Capai Rp243.764.524.000
BERSINERGI: Media Gathering KPPN Purwakarta Bersinergi Untuk Membangun Kabupaten Purwakarta dan Subang di Kantor KPPN Purwakarta, Kamis (15/8). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Purwakarta menggelar media gathering sekaligus merilis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2019, Kamis (15/8).

Pada rilis tersebut diketahui DAK Fisik dan DD Kabupaten Purwakarta 2019 berjumlah Rp243.764.524.000. Dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp76.366.769.000, sedangkan DD sebesar Rp167.396.755.000.

Kepala KPPN Purwakarta Saprudin mengatakan, untuk DAK Fisik terdapat tiga tahap pelaksanaan. Tahap pertama dimulai pada April-Juli dengan penyerapan sebesar 25 persen. Tahap kedua April-Oktober sebesar 45 persen dan tahap ketiga pada September-Desember sebesar 30 persen.

Baca Juga:Gotong Royong Pompa Air untuk Sawah, Antisipasi Gagal Tanam di Musim KemarauTermotivasi Harga, Ajak Tetangga Tanam Cabai Rawit

“Tahap ketiga tidak mutlak penyerapannya 30 persen, tergantung Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan komitmen kontrak yang sudah dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” kata Saprudin.

Artinya, kata Saprudin, pelaksanaan tahap ketiga yang dikontrakkan, dikurangi tahap kesatu dan kedua. Jadi, pada tahap ketiga belum tentu diserahkan 30 persen karena dihitung dari rencana kegiatan, plus rencana yang dikontrakkan.

“Hingga pertengahan Agustus ini, DAK Fisik terealisasi sebesar Rp19.096.692.250 dengan persentase 25 persen, sisanya Rp57.290.076.750,” ujar Saprudin.

Sementara untuk DD, sambungnya, baru terealisasi sebesar Rp100 miliar atau Rp100.439.253.000, persentase realisasi sebesar 60 persen dengan sisa Rp66 miliar atau Rp66.959.502.000.

Mekanisme penyaluran DD, diserahkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

“Jadi berdasarkan PP tersebut penyaluran DD tidak langsung ke rekening kas desa tapi disalurkan melalui RKUD. RKUD atau Kasda yang selanjutnya akan menyampaikan ke rekening desa. Baik untuk DD maupun DAK Fisik,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar