
PURWAKARTA-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Purwakarta menggelar media gathering sekaligus merilis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2019, Kamis (15/8).
Pada rilis tersebut diketahui DAK Fisik dan DD Kabupaten Purwakarta 2019 berjumlah Rp243.764.524.000. Dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp76.366.769.000, sedangkan DD sebesar Rp167.396.755.000.
Kepala KPPN Purwakarta Saprudin mengatakan, untuk DAK Fisik terdapat tiga tahap pelaksanaan. Tahap pertama dimulai pada April-Juli dengan penyerapan sebesar 25 persen. Tahap kedua April-Oktober sebesar 45 persen dan tahap ketiga pada September-Desember sebesar 30 persen.
“Tahap ketiga tidak mutlak penyerapannya 30 persen, tergantung Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan komitmen kontrak yang sudah dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” kata Saprudin.
Artinya, kata Saprudin, pelaksanaan tahap ketiga yang dikontrakkan, dikurangi tahap kesatu dan kedua. Jadi, pada tahap ketiga belum tentu diserahkan 30 persen karena dihitung dari rencana kegiatan, plus rencana yang dikontrakkan.