Lagi, Baznas Purwakarta Raih Predikat WTP

Lagi, Baznas Purwakarta Raih Predikat WTP
WTP LAGI: Baznas Purwakarta kembali mendapatkan predikat WTP berdasarkan laporan keuangan dan laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Chris, Hermawan Bandung. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Bersyukur Perbup Zakat Sudah Ditandatangani

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019. Audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Chris, Hermawan Bandung. Adapun prosesi penyerahan piagam Predikat WTP itu, dilakukan di Gedung Dakwah pada Senin (3/2).
Ketua Baznas Purwakarta H Saparudin S.Fil.I MM.Pd mengatakan, raihan ini adalah yang keempat kalinya bagi Baznas Purwakarta. Ini merupakan wujud komitmen Baznas dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Baznas terus berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Terlebih Baznas ditugaskan untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujarnya kepada koran ini, Senin (3/2).
Dengan predikat WTP tersebut, pihaknya berharap masyarakat semakin mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Purwakarta.

“Insya Allah amanah ini akan membuat masyarakat semakin yakin akan transparansi dan keterbukaan Baznas. Sehingga diharapkan akan semakin banyak muzakki yang menyalurkan ZIS-nya kepada kami dam semakin banyak mustahik yang menerima manfaatnya,” ucapnya.

Yang tak kalah istimewa, Saparudin menyebutkan jika Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat sudah ditandatangani oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. “Alhamdulillah. Kami sangat mengapresiasi Bupati Purwakarta. Mudah-mudahan bisa segera diterapkan di seluruh OPD sesuai juknisnya nanti,” kata Saparudin.

Sementara itu, Auditor Kantor Akuntan Publik Chris, Hermawan menyebutkan, kriteria penilaian di antaranya hal-hal yang sifatnya materiil. “Predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi. Di mana semua transaksi dibukukan dan dilaporkan dengan baik sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 dan Sistem Informasi Badan Amil Zakat,” ujar Chris.(add/vry)

0 Komentar