Nginep di Hotel, Wajib Tunjukkan Kartu Nikah

Nginep di Hotel, Wajib Tunjukkan Kartu Nikah
Kepala Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi
0 Komentar

Kemenag: Minimalisir Terjadinya Perzinahan

PURWAKARTA-Pasangan yang hendak menginap di hotel harus menunjukkan kartu nikah. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/1).

Tedi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap hadirnya kartu nikah dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalisir tarjadinya perzinaan.
Guna menunjang kegunaan kartu nikah tersebut, sambungnya, pihaknya akan segera melakulan koordinasi ke setiap pemilik hotel di Purwakarta agar lebih selektif dalam menerima tamu yang datang.

“Jadi ke depan, tidak bisa sembarangan pasangan yang bisa masuk atau check in ke hotel di Purwakarta. Untuk yang berpasangan harus membawa sekaligus menunjukkan kartu nikah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Diler DFSK Karawang Hadirkan 3 Type MobilKemenag Wadah Kerukunan Umat Beragama

Dia menjelaskan, kartu nikah yang bentuknya seperti kartu tanda penduduk (KTP) telah mulai berlaku dan prosesnya sentralistik, sebab peralatan-peralatannya belum menyentuh ke Kantor Urusan Agama (KUA). “Setiap pasangan yang sudah menikah itu nanti berkasnya dibawa ke Kemenag dan akan dicetak di sini,” katanya.

Berlakunya kartu nikah ini, lanjut Tedi, hanya berlaku terhadap pengantin yang baru, sedangkan pengantin yang lama tak perlu membuat kartu nikah. “Ya karena keterbatasan logistik dan tak berlaku untuk (pasangan) yang lama,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar