Pendaftaran dan Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipungut Biaya

Pendaftaran dan Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipungut Biaya
SOSIALISASI: Warga Desa Cileunca antusias mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Tampak prosesi penyerahan santunan Jaminan Kematian yang diserahkan kepada ahli waris Ahyad Cahyadi. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

UU tersebut, sambung Nadira, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(add/vry)

0 Komentar