Pengangkatan Camat Diduga Salahi Aturan BKPSDM Kabupaten Purwakarta Digeruduk Massa

Pengangkatan Camat Diduga Salahi Aturan BKPSDM Kabupaten Purwakarta Digeruduk Massa
0 Komentar

PURWAKARTA-Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta digeruduk sejumlah massa yang tergabung dalam ormas. Kedatangan mereka mempertanyakan terkait rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta yang diduga salahi aturan.

Koordinator Massa Aksi, Ramdan Juniar mengatakan, pihaknya soroti adanya dugaan kesalahan rotasi jabatan di Pemkab Purwakarta yang di gelar beberapa waktu lalu. Seperti dalam rotasi jabatan Camat dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di salah satu intansi.

“Ada dugaan gratifikasi rotasi dan mutasi, jabatan Camat salah satunya yang tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Dimana dalam aturan disebutkan, setiap yang menduduki jabatan administrasi wajib mempunyai sertifikat atau ijazah kepamongprajaan. Sementara pengangkatan 3 camat beberapa waktu lalu belum mempunyai ijazah kepamongprajaan, seperti Camat Sukatani yang dilantik pada 23 April 2021 dan lulus pada 21 juli 2021,” ungkap Ramdan dalam audiensinya dengan pihak BPKSDM, Selasa (21/9).

Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Wujudkan Masjid Al-Hakim Selalu Dirindukan MasyarakatKejaksaan Tinggi Jawa Barat Selamatkan Keuangan Negara Rp3 Triliun Lebih

Meski kebijakan rotasi mutasi jabatan merupakan kewenangan Bupati, namun diduga Bupati tidak melaksanakan amanat UU No 23 Tahun 2014 Pasal 13 PP Kecamatan tentang pengangkatan camat, dan Pasal 1 angka 1 Permemdagri nomor 30 tahun 2009 tentang pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan bagi calon Camat.

“Sudah ada pernyataan bahwa rotasi mutasi jabatan ini sudah disetujui Baperjakat, namun kewenangan tetap dikembalikan lagi ke bupati. Maka dari sini kita bisa lihat dan memperkuat dugaan kami karena bupati tidak melaksanakan amanat perundang undangan,” ujarnya.

“Keharusan bupati/walikota mengangkat camat yang memiliki sertifikat kepamongprajaan mengacu pada Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bupati/walikota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Ijazah Diploma/Sarjana Pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan,” terangnya.

Ramdan pun menyayangkan Kepala BPKSDM Asep Sipriatna yang tidak ada di kantor. Pihaknya hanya diterima Sekretaris BPKSDM dan Kabag Kepegawaian yang tak memiliki wewenang kebijakan. “Kami kecewa atas tidak hadirnya Kepala Badan, namun kami bisa redam kekecewaan ini karena alasan yang kami terima kepala badan sedang diklatpim, terlepas benar dan tidak,” ucapnya.

0 Komentar