Perhimpunan Advokat Indonesia Bakal Buka PKPA di Purwakarta

Perhimpunan Advokat Indonesia Bakal Buka PKPA di Purwakarta
RAPAT RUTIN: Jajaran DPC Peradi Kabupaten Purwakarta saat melakukan rapat rutin triwulan, yang membahas agendan Rakernas dan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwakarta kembali menggelar rapat rutin per triwulan di RM Anwar 2 Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Selasa (20/11).

Satu-satunya wadah organisasi advokasi yang dibentuk berdasarkan UU No. 18/2003 Tentang Advokat tersebut, menggelar rapat rutin guna mempererat silaturahmi dan kekompakan, serta soliditas antar-anggota Peradi.

Ketua DPC Peradi Purwakarta Dulnasir SH MH mengatakan, ada beberapa pembahasan pokok pada rapat kali ini. “Di antaranya terkait persiapan Rakernas Peradi yang akan digelar di Medan pada 6 – 9 Desember 2018 mendatang,” kata Dulnasir.

Baca Juga:Komunitas Pena dan Lensa (Kopel) Gagas Event Ruang Rupa RiangVideo Mesum Sengaja Direkam di Kamar Hotel

Dijelaskannya, ada dua unsur yang akan dikirim, yakni pengurus inti yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Unsur lainnya, kata dia, adalah peninjau yang jumlahnya bebas, tidak dibatasi.

“Agenda Rakernas nanti di antaranya menampung aspirasi DPD Peradi seluruh Indonesia, khususnya terkait keorganisasian dan kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.

Dulnasir menambahkan, pihaknya juga fokus membahas terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). “DPC Peradi Purwakarta bekerjasama dengan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar PKPA. Sudah berjalan dan rutin membuka pendaftaran,” kata Dulnasir.

Pada 2019 mendatang, sambung dia, pihaknya menargetkan PKPA bisa dilaksanakan di Purwakarta. “Kami akan bekerjasama dengan STAI KHEZ Muttaqien. Mudah-mudahan bisa terlaksana. Bagi yang hendak mengikuti PKPA bisa mendaftar ke Sekretariat DPC Peradi Jl Basuki Rahmat No. 26 Sidangkasih Purwakarta,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, juga bisa mendatangi Sekretariat DPC Peradi. “Nanti akan kita arahkan ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang ada di DPC Peradi Purwakarta,” ucapnya.(add/dan)

0 Komentar