Perumnas Royal Campaka Diduga Belum Lengkapi Izin

Perumnas Royal Campaka Diduga Belum Lengkapi Izin
MASIH DUGAAN: Pembangunan Perumahan Nasional Royal Campaka diduga belum menyelesaikan izin. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Pembangunan perumahan Nasional milik BUMN Royal Campaka di Kecamatan Campaka terhambat. Diduga perumahan yang digadang-gadang menjadi perumahan rakyat kecil ini, belum rampungnya persyaratan lengkap pembangunan, diantaranya Izin Membangun Bangunan (IMB), Amdal dan perijinan lainnya.

Padahal, tercatat ada ratusan warga se-Kabupaten Purwakarta telah mendaftar sebagai konsumen di perumahan, yang rencananya akan memakan lahan puluhan hektar areal pesawahan dengan ribuan unit di dalamnya.

Tidak hadirnya Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta pada launching Minggu pagi (21/07) lalu dan hanya diwakilkan ke Wakil Bupati H Aming, mengindikasikan jika ada hal yang tidak beres pada perencanaan pembangunan perumnas Royal Campaka.

Baca Juga:Band Reggae Brother Rasta, Pernah Dibayar Ikan Laut hingga Kini Rp 4,5 JutaGaleri Menong Bakal Tingkatkan Produk Lokal Purwakarta

“Undangannya sudah kami sebar, entah kenapa Bupati tidak hadir, saya tidak tau soal itu. Saya hanya panitia acara saja,” ujar H salah satu panitia yang juga menjabat sebagai Kehumasan di Perumnas Royal Campaka.

Selanjutnya, H ketika ditanya apakah benar jika ada proses administratif atau IMB Royal Campaka yang belum beres mengatakan, jika hal tersebut bukan kewenangannya. Melainkan divisi lain di perumahan tersebut.

“Untuk keterangan itu saya tidak tau, besok saya akan tanyakan ke pimpinan saya. Bukan kapasitas saya jelaskan hal tersebut,” lanjutnya.

Diwawancara terpisah, Agung Nugraha kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Purwakarta menegaskan, jika pihaknya belum pernah mengeluarkan surat IMB ke Perumnas Royal Campaka.

“Kami belum pernah merekomendasikan surat IMB, hanya rekom teknis bangunan saja. Selebihnya untuk keluar masuk ijin ada di dinas Pendapatan Satu Pintu (PTSP),” tuturnya.(mas/vry)

0 Komentar