Sempat Dihakimi Massa, Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Modus COD

Sempat Dihakimi Massa, Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Modus COD
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES DIPERIKSA: Polisi saat memeriksa para pelaku penipuan dan penggelapan di Mapolsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Aksi penipuan dan penggelapan dua pria berinisial US (26) dan I (21) harus terhenti. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kapolsek Purwakarta Kota Januaryono mengatakan, sebelum diamankan, kedua pelaku sempat dihakimi warga di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. “Saat itu, pada Selasa, 26 Oktober 2021, kedua pelaku hendak menjalani aksinya dengan berpura-pura membeli motor dari seorang warga di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa,” ucap Januaryono, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

Namun, sambungnya, warga curiga saat pelaku berniat mencoba motor. Selain itu, secara kebetulan ada warga lain yang mengenali salah seorang pelaku yang wajahnya beredar luas di media sosial. “Saat itulah warga geram dan langsung meneriaki keduanya maling. Kemudian petugas kami datang dan mengamankan kedua pelaku,” kata Januaryono.

Baca Juga:Di Konferensi APACPH ke-52, Mensos Paparkan Strategi Penanganan Berbagai Permasalahan Sosial di IndonesiaTarif PCR tidak sesuai, Masyarakat Bisa Melapor ke Satgas

Diketahui berinisial US alias Juhana tercatat sebagai warga Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Adapun I alias Cipong merupakan warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Januaryono, salah satu pelaku yakni US, merupakan residivis dalam kasus yang sama dua tahun lalu. “US alias Juhana itu pada 2019 silam pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan divonis kurang lebih 1,5 tahun. Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan,” ujarnya.

Januaryono menjelaskan, kedua pelaku diketahui sebagai spesialis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Biasanya, kata Januaryono, target pelaku anak muda atau remaja, yakni dengan modus pura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor korban untuk membeli bensin, namun tidak kembali lagi. “Pelaku juga menggunakan modus pura-pura membeli motor. Kemudian, pura-pura meminjam motor untuk dicoba. Hingga korban terperdaya dan pelaku membawa kabur motor tersebut. Modusnya, COD via media sosial, sewa Ojek dan pura-pura mogok. Korban rata-rata usianya di bawah 20 tahun,” kata Januaryono mengungkapkan.

Dari catatan polisi, lanjut dia, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali sejak awal 2021. “Para pelaku beraksi di tujuh TKP di wilayah Polsek Purwakarta Kota, satu TKP di wilayah Polsek Bungursari, satu TKP di Wilayah Polsek Jatiluhur dan dua TKP melaporkan di Polres Purwakarta. Namun, kemungkinan bisa bertambah, karena masih banyak warga yang terus melapor,” ucapnya.

0 Komentar