Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Eselon II Tak Dapat THR

Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Eselon II Tak Dapat THR
0 Komentar

PURWAKARTA-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, setelah ada peraturan turunan, secara otomatis Pemkab Purwakarta mengikuti kebijakan tentang peniadaan THR bagi pejabat eselon II.

“Sesuai arahan Bapak Presiden melalui Ibu Menteri Keuangan, untuk pemberian THR mulai dari eselon III ke bawah. Kami di daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan tersebut,” kata Norman kepada awak media, Kamis (16/4).

Terkait berapa jumlah keseluruhan anggaran THR eselon II yang ditahan, Norman mengatakan belum bisa menyatakan secara rinci. “Besarannya beda-beda antara tunjangan yang melekat digaji,” kata Norman.

Baca Juga:Pendamping PKH Sebar Ribuan MaskerPolri Siapkan Pelatihan Keselamatan Cegah Covid-19

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Ai Saidah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat tentang kebijakan penghilangan THR ASN.

“Kami masih menunggu aturan dari pusat. Biasanya, berupa peraturan pemerintah (PP). Namun prinsipnya kami siap dan pasti menjalankan peraturan dan kebiajakan pusat tersebut,” lanjutnya.

Kelanjutan kebijakan itu, kata keduanya setelah Presiden Joko Widodo yang memutuskan pejabat negara baik itu eselon I dan II tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Presiden memutuskan hanya mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.

Pensiunan ASN tetap mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar virus korona.(mas/vry)

0 Komentar