Sudah Beraksi Sebanyak 21 Kali, Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap

Sudah Beraksi Sebanyak 21 Kali, Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap
POLISI GADUNGAN: Polsek Bungursari Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang polisi gadungan yang telah melakukan aksi pencurian gawai sebanyak 21 kali. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Jajaran Polsek Bungursari Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang polisi gadungan bernama Angga Darmawan (31) yang juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan didampingi Kapolsek Bungursari Kompol Agus Wahyudin mengatakan, selama menjadi polisi gadungan, Angga telah beraksi sebanyak 21 kali menipu korban-korbannya.

Adapun aksi terakhir Angga saat menipu korban bernama Maman (38) warga Dangdeur, Bungursari, pada Selasa (4/8) di wilayah Ciloasari RT 1 RW 1, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:Tridjaya Motor Berhasil Jual Motor Terbanyak di JabarWHO: Kemajuan Uji Klinis Sangat Menggembirakan

“Pelaku menipu Rasya Aditya yang merupakan anak korban saat bersama ketujuh temannya hendak ke sekolah. Saat itu Rasya tiba-tiba didatangi oleh tersangka yang memakai kaos berwarna cokelat dengan menggunakan motor dan mengaku sebagai anggota polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta,” kata Kapolres saat menggelar press release di Mapolsek Bungursari, Rabu (14/10).

Kapolres pun menambahkan bahwa pelaku sempat mengeluarkan satu pucuk senjata api jenis revolver dan menyelipkan ke pinggangnya dengan tujuan menakut-nakuti korban. Selanjutnya si polisi gadungan ini pun meminta para pelajar itu mengumpulkan gawainya masing-masing dengan menuduh mereka menyimpan narkoba jenis ganja.

“Para korban digeledah dan disuruh berbalik. Lalu, pelaku ini pergi kabur dengan membawa sebanyak delapan gawai milik korban. Pelaku kami kenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” ujarnya.

Sasar Anak Sekolah

Tak hanya Angga, Polsek Bungursari pun menangkap seorang penadah atas kasus ini bernama Dadan Ramdhani (27). Sejumlah barang bukti, seperti lima gawai berbagai merk, satu pemantik api model senjata, satu sarung senjata, dua kaos cokelat polisi, hingga motor berhasil ikut diamankan.

Kasus polisi gadungan yang berhasil diungkap oleh Polsek Bungursari ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan mulai Juli – Oktober 2020. Pelaku ini telah melakukan sejumlah aksinya dengan motif dan sasaran yang sama yakni anak-anak sekolah SMP.

Menurut Kapolres, pelaku sempat melakukan aksinya di wilayah Bungursari dua titik dengan barang bukti delapan gawai, Kecamatan Purwakarta lima titik barang bukti 13 gawai, Kecamatan Campaka tiga titik dengan barang bukti delapan gawai.

0 Komentar