Terbitkan Instruksi Bupati untuk Zakat ASN

Terbitkan Instruksi Bupati untuk Zakat ASN
H Saparudin S.Fil.I MM.Pd, Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta H Saparudin S.Fil.I MM.Pd berharap Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika menerbitkan surat intruksi bupati soal penitipan zakat ASN ke Baznas.

Dirinya menilai surat intruksi tersebut penting untuk memperkuat peraturan daerah (perda) yang telah diterbitkan pada 2007 lalu. Sehingga semua ASN mengikuti regulasi aturan pemerintah daerah yang nantinya juga diikuti oleh masyarakat luas.
Di samping itu, sambungnya, mengingat UU Nomor 23 Tahun 2011 dan peraturan Baznas pusat bahwa ASN harus menyalurkan zakatnya ke Baznas.

“Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti aturan tersebut, dan ASN harus menjadi pelopor bagi masyarakat menitipkan zakatnya ke Baznas,” ujar Saparudin kepada koran ini saat ditemui akhir pekan lalu.

Baca Juga:MKKS Dukung Bubarkan SMK yang Tidak Memenuhi Syarat10 Santri Al-Ahzar Plered Khatam 30 Juz

Dirinya tak menampik jika sebagian ASN telah menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Bahkan nominalnya pun cukup besar mencapai Rp4 miliar. Namun, dirinya menyebut nominal tersebut belum maksimal jika dibandingkan dengan jumlah ASN di Purwakarta yang mencapai sekitar 7.000 orang.

“Memang cukup besar tapi kembali lagi belum maksimal karena belum semua ASN menyalurkan zakatnya ke Baznas, paling baru sekitar 30 persen ASN dari semua intansi, maka harus ada semacam instruksi,” kata dia.

Dirinya menambahkan, ASN di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Purwakarta menjadi penyalur zakat profesi terbesar dibandingkan dengan ASN di OPD lain. “Jika semua zakat mereka telah tersentral di Baznas maka perolehannya pun dipastikan meningkat tajam. Dan itu yang kami harapkan,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar