Uang Reses Dilarang Untuk Kampanye

0 Komentar

PURWAKARTA– Memasuki masa reses tahap ketiga ditahun 2018, Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) KabUpaten Purwakarta, mengingatkan sejumlah Calon Legislatif ( Caleg) khususnya incumbent. Tidak memanfaatkan dana reses sebagai ajang Kampanye atau sosialisasi diri.

Ketua Divisi Bidang Penindakan Bawaslu Purwakarta, Oyang St Binos menegaskan, uang Reses adalan uang negara. Yang peruntukannya sesuai dengan undang-undang, hanya boleh digunakan sebagai anggaran bagi anggota legislatif yang menjabat, untuk menyerap aspirasi rakyat dan sosialisasi program pemerintah atau Perda ( Peraturan Daerah).

“Caleg incumbent jelas wajib melaksanakan Reses, karena sesuai dengan tupoksi nya. Tetapi jangan dijadikan kampanye sebab kegiatan reses didanai oleh uang negara, ” tegas Binos, saat diwawancara, kemarin (13/11).

Baca Juga:UMK Karawang Tinggi, 21 Perusahaan Siap-siap Hengkang,Suami Istri Bejat, Bayi Baru Lahir Dibekap hingga Tewas

Berkenaan dengan hal tersebut, Binos berharap Caleg Incumbent memperhatikan sanksi yang bisa diterima, jika nekat menggunakan uang reses untuk kampanye diri.

“Undang-undang Pemilu jelas dan tegas, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara / uang negara untuk kepentingan pribadi. Sanksinya Pidana,” pungkasnya.(mas/dan)

0 Komentar