Waduh!! Suami Kena PHK Akibat Pandemi, Istri Gugat Cerai ke Pengadilan

Pengadilan Agama (PA) Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES RIBUAN: Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menerima ribuan gugatan cerai sepanjang periode Januari hingga Agustus 2021.
0 Komentar

PURWAKARTA-Kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan. Untuk periode Januari hingga Agustus 2021 saja Pengadilan Agama (PA) Purwakarta menerima 1.444 gugatan.

Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, faktor utama yang melandasi perceraian tersebut didominasi ekonomi dan terjadinya pertengkaran yang terus menerus.

Faktor lainnya, lanjut Ghaffar, adanya pihak ketiga dan ketidakcocokan. Banyak juga di antara para istri yang ingin bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. “Mereka ini sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya yang kasar,” ujar Ghaffar saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 3, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (13/9).

Baca Juga:Pembangunan Kantor Kecamatan Sukasari Sempat Tertunda Kini Dilanjutkan, Berikut AnggarannyaKapolres Subang Berikan Bantuan Anak Yatim Piatu di Desa Pusakaratu

Ghaffar mengatakan, dengan kondisi pandemi saat ini, banyak terjadi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga, saat suami tak bekerja, banyak istri yang mengeluh karena kebutuhannya tak tercukupi. “Tidak dapat dipungkiri banyak istri yang mengeluhkan, ketika suami yang awalnya bekerja kini tidak bekerja di tengah pandemi. Sehingga, cekcok dan akhirnya menggugat cerai,” katanya.

Kasus Perceraian di Purwakarta Meningkat

Dirinya mengatakan, mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi COVID-19. Yang dulunya bekerja, produktif sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi. “Dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah. Ada pula yang berdagang jualannya kurang untung karena daya beli masyarakat turun,” ucap Ghaffar.

Dijelaskannya, dalam sidang pertama perceraian, pihaknya berkewajiban melakukan mediasi. Namun, 99 persen pasutri yang mengajukan perceraian sudah bulat ingin bercerai. “Harus ada upaya dari Pengadilan Agama untuk mediasi, namun sejauh ini tekad mereka untuk bercerai sudah bulat. Sehingga, sulit untuk menyatukan mereka kembali. Hanya ada beberapa saja yang mencabut perkara untuk rujuk kembali,” ucap Ghaffar.(add/sep)

 

0 Komentar