WTP Harus tanpa Catatan, Pansus C DPRD Soroti Keuangan Pemda

WTP Harus tanpa Catatan, Pansus C DPRD Soroti Keuangan Pemda
RAPAT KERJA: DPRD Pansus C usai menggelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di ruang Gabungan Komisi. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Keuangan Purwakarta memang telah beberapa kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tapi dengan beberapa catatan. Dimasa yang akan datang, diharapkan mendapatkan WTP tanpa catatan atau rekomendasi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini, S.Ag selaku Koordinator Pansus C.

”Oleh karena diburu oleh waktu untuk menyelesaikan raperda ini, maka saya mengharapkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Badan wajib menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Pansus C,” ujar Neng Supartini, yang membuka rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di ruang Gabungan Komisi, Jumat (21/6) lalu.

Hadir dalam rapat kerja itu antara lain Ketua Pansus C Hidayat, S.TH. I, Wakil Ketua Pansus C Fitri Maryani, serta anggota Pansus C lainnya. Sementara dari pihak T. APD antara lain Kepala Dinas Pendidikan Purwanto, Kepala BKAD Norman Nugraha, Kepala Bapeda Aep Durohman dan para jajaran masing-masing.

Baca Juga:Pemdes Jalupang Maksimalkan Perbaikan Jalan GangOrang Tua Keluhkan Sistem Zonasi, Pemerhati: Bisa Meratakan Pendidikan

Sementara itu, Hidayat, S.TH.i, Ketua Pansus C DPRD Purwakarta yang tengah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menegaskan, pihaknya tidak hanya berharap WTP tanpa catatan, tetapi juga peningkatan pendapatan dan maksimalnya penyerapan anggaran.

”Sekarang pendapatan pemerintah daerah baru 88 persen. Kita inginnya meningkat hingga 100 persen, bahkan lebih. Kita cari tahu bersama di mana pangkal persoalannya, apakah SDM-nya atau hal-hal lainnya? ” ujarnya.

Dijelaskan oleh Hidayat, maksud dari mengundang para OPD, adalah ingin tahu secara langsung tentang lalu lintas keuangan. Misalnya, pihak Pansus C dan T.APD pemerintah daerah mengulas neraca lebih dulu sesuai standard BPK. Penginisiasi Raperda ini, sambungnya, adalah BKAD. Jadi, BKAD yang menyususn draf raperda, berdasarkan laporan para OPD yang ada. Intinya, Pansus C merasa perlu mendapat penjelasan langsung dari para OPD. ”Soalnya BPKAD hanya melaporkan saja, sedangkan lalu lintas keuangan terdapat di para OPD,”jelasnya.

Menurut Hidayat, Pansus C ingin mendalami lalu lintas keuangannya, bagaimana pengelolaan asetnya, dan bagaimana bisa mengamankan aset serta mempertanggungjawabkannya secara benar. ”Jadi harus rasional tentang penyusutan aset. Sebab, gedung, mesin, dan aset lainnya bisa mengalami penyusutan atau dihapuskan sesuai limit waktu tertentu,” ungkapnya seraya menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana pendapatan pemerintah daerah bisa dimaksimalkan.

0 Komentar