1.300m2 Tanah Pemkab Subang Diduga Dijual, Kejari Periksa BKAD

Kabupaten Subang
KEJARI: Suasana Kantor Kejari Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Tanah seluas 1.300m2 tanah negara milik Pemerintah Kabupaten Subang diduga dijual, hingga menjadi aset pribadi. Informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sudah melakukan pemeriksaan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang. Selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan membenarkan pihaknya mendapatkan laporan terkait ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Subang yang dijual. Hal tersebut, belum bisa dibuka ke publik, karena ranahnya penyelidikan.

“Masalah ini masih penyelidikan, jadi belum bisa kami buka ke publik secara gambling,” kata Kajari Subang.

Baca Juga:Suarakan Nasib, Seniman Subang Pentas di Lapang BintangHajatan Boleh, Janji Tidak Ada Joged dan Nyawer dalam Arak-arakan

Kasubsi Upaya Hukum dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Subang, Nurman mengatakan, pelapor terkait penjualan tanah milik Pemkab Subang sekitar 1.300m2 adalah pihak Pemkab Subang sendiri. “Kami sedang melakukan pemeriksaan dan tetap berproses,” katanya.

Dijelaskan Nurman, pihaknya juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi tanah tersebut dan sudah ada pondasi-pondasi. Pihaknya memanggil orang-orang yang berkaitan untuk dilakukan pemeriksaan. “Peninjauan kita lakukan untuk memastikan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Aset BKAD Subang, Tatang Saepuloh mengatakan, ada sekitar 1.300m2 lahan yang statusnya milik pemerintah. “Ya, hal tersebut memang ada,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar