504 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi HUT RI, Delapan Orang bebas

504 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi HUT RI, Delapan Orang bebas
REMISI: Bupati Subang H. Ruhimat disaksikan Kepala Lapas Subang Kadiyono dan Ketua DPRD Subang Ir. Beni Rudiono secara simbolis menyerahkan remisi HUT RI ke 74 tahun ini. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 74 tahun ini, dan setiap tahunnya. Ratusan Napi mendapat remisi (pengurangan masa kurungan). Tahun inipun Lapas Subang memberikan remisi bagi 504 Napi diantaranya 8 Napi langsung menghirup udara bebas.

Meski pemberian remisi tersebut bervariasi, tetapi hal itu menjadikan sebuah motivasi bagi para Napi dalam menjalani masa tahanannya. Hal itupun menjadikan rasa syukur yang tak terhingga.

Bupati Subang H Ruhimat mengatakan, pemberian remisi bagi para napi tersebut diharapkan kepada para napi agar mensyukurinya. Adapun bagi yang menghirup udara bebas juga diharapkan jangan kembali lagi ke Lapas Subang sebagai napi. Hukuman penjara tersebut bisa dijadikan perhatian agar jangan mengulangi adanya kejahatan lagi.

Baca Juga:Atraksi Terjun Payung Personil Lanud SuryadarmaDiskusi Bedah KUA PPAS, PDIP: Ini Rumah Rakyat

“Ya kami semua berharap seperti itu bagi napi yang bebas, agar jangan mengulangi perbuatan kejahatan lagi,” ujarnya.

Kalapas Subang Kadiyono menuturkan sesuai dengan surat edaran elektronik dari pusat bahwasanya dalam rangka memperingati HUT RI ke 74 sebagaimana dengan tahun – tahun sebelumnya. Pada tanggal 17 Agutstus 2019 ini dilakukan pemberian remisi terhadap para napi di Lapas Subang.

Dasar pemberian remisi tersebut sesuai dengan undang – undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara peaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, peraturan mentri hukum dan ham RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimliasi,cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Ya tujuan nya diharapkan dapat lebih memotivasi lagi agar napi berkelakuan baik. Upaya mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana, mereduksi dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban,” katanya.

Dijelaskan Kadiyono, keadaan penguni napi di Lapas Subang mencapai 844 orang dengan rincian 182 tahanan dan 662 napi. Dari jumlah tersebut diantaranya ada 11 waniita, 3 WNA ( warga negara asing ),dan 1 orang anak-anak, memang dalam kapasitias nya Lapas Subang sudah termasuk overload.

0 Komentar